Kapolres Way Kanan Sampaikan Capaian Kinerja Di Tahun 2024
Way Kanan (suarapedia.id)- Polres Way Kanan gelar pers release akhir Tahun 2024. Hasil kinerja kerja selama satu tahun tersebut dilaksanakan di Mako Polres Way Kanan. Selasa (31/12/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya Kapolres Way Kanan menjelaskan aspek Operasional Kamseltibcar Lantas jumlah Kecelakaan Lalu Lintas pada Tahun 2023 sebanyak 124 kasus, sedangkan Tahun 2024 sebanyak 120 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4 kasus (turun 3 persen) di tahun 2024.
Untuk, jumlah pelanggaran lalu lintas Tahun 2023 sebanyak 902 pada tahun 2024 sebanyak 1.599 sehingga mengalami peningkatan sebanyak 697 (naik 77 persen) di Tahun 2024.
Sementara, tindak pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh satuan Kepolisian sampai ke tingkat Polsek, untuk jumlah tindak pidana pada periode tahun 2023 sebanyak 517 perkara dan tahun 2024 sebanyak 394 perkara. sehingga mengalami penurunan sebanyak 123 perkara (turun 23,5 persen) di tahun 2024.
Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) selama tahun 2023 sebanyak 543 perkara dan tahun 2024 sebanyak 399 perkara. sehingga mengalami penurunan sebanyak 144 perkara (turun 26,5 persen) di tahun 2024.
Dalam merealisasikan arahan Presiden RI dan Kapolri untuk menjadikan Lampung khususnya Kabupaten Way Kanan sebagai wilayah yang aman, tertib dan bebas dari ancaman kejahatan.
Lebih lanjut, untuk kejahatan ada 4 jenis, meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.
Selain, tindak pidana pedagangan orang (TPPO, Narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi.
Dalam hal, pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) pada tahun 2023 tercatat tindak kejahatan TPPO sebanyak 0 perkara dan tahun 2024 sebanyak 1 perkara. Sehingga mengalami kenaikan sebanyak 1 perkara (100 persen) di tahun 2024.
Selanjutnya kejahatan konvensional tertentu dalam hal pemberantasan perjudian di tahun 2023 tercatat tindak kejahatan perjudian sebanyak 3 perkara dan tahun 2024 sebanyak 5 perkara sehingga mengalami kenaikan sebanyak 2 perkara (naik 40 persen) di tahun 2024.
Setelah itu, kejahatan terhadap kekayaan negara yakni untuk kasus korupsi di tahun 2023 terdapat 1 perkara sedangkan tahun 2024 terdapat 1 perkara tidak mengalami perubahan (Tetap) dengan jumlah kerugian sebesar Rp.400 juta rupiah
Untuk tindak pidana penyelundupan/kepemilikan senpi di Tahun 2023 sebanyak 2 perkara dan Tahun 2024 sebanyak 0 perkara sehingga terjadi (penurunan), untuk penyelesaian perkara tahun 2023 sebanyak 2 perkara dan Tahun 2024 Nihil perkara sehingga penyelesaian perkara terjadi (0 persen).
Kemudian untuk kejahatan transnasional pada kejahatan narkoba yang dapat di ungkap mengalami perubahan pada Tahun 2023 sebanyak 49 perkara dan Tahun 2024 dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 59 perkara. sehingga mengalami (peningkatan) sebanyak 10 perkara (naik 20 persen) di tahun 2024.
Dengan mengamankan Tersangka selama tahun 2023 sebanyak 54 orang terdiri dari laki-laki 51 orang dan perempuan sebanyak 3 orang sedangkan tahun 2024 mengamankan sebanyak 73 orang laki- laki.
Sementara, untuk pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2024 satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti antara lain.
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 248,93 gram, jenis ekstasi sebanyak 33,5 butir, jenis ganja dengan berat bruto 1,18 gram, tembakau sintetis 1,08 gram, Psikotropika jenis estazolam (esilgan) sebanyak 4 (empat) butir dan uang Rp. 80.000 ribu rupiah.
Atas capaian kinerja di atas, Kapolres mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Polri yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama tahun 2024.
Selanjutnya masih ada beberapa perkara curas yang menjadi tunggakan di tahun sebelumnya, tentunya ini masih menjadi tantangan bagi kami Polres Way Kanan dan jajaran. Kepolisian akan terus mengoptimalkan segenap sumber daya internal dan eksternal dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat agar tetap bekerja sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas, tidak mudah terprovokasi suatu hasutan dari pihak tertentu,” ujar Kapolres
“Berikan informasi atau melaporkan kepada pihak yang berwajib (polsek/koramil/lurah/kepala kampung) apabila ada kejahatan atau orang yang mencurigakan sebagai pelaku kejahatan atau melakukan suatu kejahatan,” lanjutnya.
(WP/Moes)