Kasus Perundungan siswa SMP di Tubaba Berakhir Diversi.
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Kasus perundungan atau bullying yang sempat viral yang terjadi di Tulang Bawang Barat belum lama ini berakhir Diversi.
Proses diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dilaksanakan di Polres Tulang Bawang Barat, Senin 27 Nopember 2023.
Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndatu Istimawan, S.I.K, menjelaskan bahwa pada hari ini senin 27 Nopember 2023 bertempat diaula Mapolres Tulang Bawang Barat telah Membuka acara upaya pelaksanaan Diversi serta memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya kepada stekholder yang hadir agar tercapai tujuan Diversi tersebut, serta memberikan landasan hukum tentang Diversi yang diatur dalam SPPA NO. 11 Tahun 2012.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira jam 10.30 Wib telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang di lakukan oleh kurang lebih 5 (lima) teman sekolahnya dengan cara korban di panggil dan setelah korban datang korban langsung di pukul dan di injak2 oleh seorang anak pelaku yg berinisial M.RM dan temen temannya melakukan Bully sambil menonton kejadian tersebut terjadi karena para pelaku tidak suka merasa tersinggung karena anak pelaku merasa korban tsb menggeber geber motornya didepan anak pelaku di pasar Daya Murni. dan pada saat ada Guru yang datang para pelaku langsung lari kabur akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian kepala dan badan akibat pukulan dan di injak-injak oleh para pelaku dan korban mengalami trauma atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polres Tuba Barat Untuk di tindak lanjuti.
Kemudian Unit PPA polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara kekerasan terhadap anak tersebut, serta melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara menyatakan dapat di lakukan penyidikan karena ditemukan suatu tindak pidana, dan dari kesimpulan gelar perkara mengacu pada pasal 5 sppa no 11 tahun 2012 wajib dilakukan upaya diversi terhadap anak pelaku jika ancaman pidana di bawah 7 tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana.
Adapun hasil dari rapat Diversi tersebut mendapat tanggapan dari beberapa stakeholder :
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Hi. ARISTUSYAH Menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan Diversi yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tubaba, karena sudah ada landasan hukumnya, namun dianya menyesalkan bahwa belum ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan terhadap Pihak Sekolah SMPN 2 Tumijajar atas kelalaian pihak sekolah terhadap kejadian tersebut.
Sedangkan tanggapan dari Akademi Hukum Dr. ISKANDAR, SH.,MH,
Menyampaikan bahwa sepakat untuk dilakukan Upaya Diversi, karena anak-anak merupakan harapan bangsa yang dimana harus dibina dan dibimbing serta harus diselesaikan tanpa masuk kedalam penjara anak,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat Sdr. ABDUL ROHMAN Menyampaikan bahwa dianya mengikuti prosedur/proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Tubaba dan sepakat untuk dilakukan Upaya Diversi, Dianya juga sangat menerima kritikan dari LPAI dan menjelaskan bahwa anak pelaku di upayakan untuk pindah sekolah dikarenakan takutnya mental dan Psikologinya terganggu dan suatu saat kalau anak pelaku ingin kembali ke Sekolahannya Pihak Dinas Pendidikan sangat siap kapanpun memindahkan anak korban tersebut.
AHMAD SAMPURNA HABIBI, S.H. dari perwakilan BAPAS Menyampaikan tujuan dari Diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar dari proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Adapun hasil Kesepakatan Diversi Kesepakatan Diversi Tercapai dan dilaksanakan Litsus kesepakatan Diversi serta Penanda Tanganan Kesepakatan Diversi dan Berita Acara Kesepakatan Diversi.
(Humas Tubaba)
(Darwis)