Kejari Menggala Tetapkan 2 Tersangka Terkait APBT Tiyuh Panaragan
Redaksi Daerah
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala . Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penetapan tersangka atas nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan tersangka atas nama EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021.
Terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dan belanja tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat T.A. 2021.
Penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
Dimana tersangka atas nama FAE (40) dan tersangka atas nama EP (29) yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka atas nama FAE (40) dan tersangka atas nama EP (29) dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tipidsus pada Kejari Menggala di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB menggala.(Red)