Kejari Tuba Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Tulangbawang – (Suarapedia.Id) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi
dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah yang beroperasi di Kabupaten Tulangbawang TA. 2022 s.d TA. 2023. Rabu (23/7).
Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Tuba tersebut yaitu: Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah (SM) dan Operator Yayasan PKBM Rawa Indah (S).
Kepala Kejari Tuba Dennie Sagita, S.H.,M.H. mengatakan, bahwa
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penetapan dan menahan tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023,” terangnya.
“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tuba Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025,” ujar Dennie Sagita, S.H.,M.H.
Dennie juga menyatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tuba tersebut yang bernomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023,” ucapnya lagi.
“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tuba terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),”urainya.
Lebih lanjut, Dennie mengatakan.
Bahwa modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia,” terangnya.
“Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana,” tutup Dennie.
(Jndka)