Kepsek SMKN 1 TBT Diduga Pungli Berjamaah Terhadap Wali Murid Selama Menjabat
Redakasi Daerah
Tulang Bawang Barat-(Suarapedia.Id) -Kehidupan yang sangat mencekik akibat mewabahnya Covid-19 tahun 2019 sampai 2021 hampir di seluruh dunia, dunia pendidikan juga harus meliburkan muridnya agar memutuskan mata rantai virus Covid-19. Berbeda dengan SMKN 1 TBT kabupaten Tubaba Lampung yang masih memungut dana sumbangan melalui komite sekolah untuk kegiatan sekolah.
Keterangan wali murid (K) yang mengikuti rapat murid pada sesi ketiga mengatakan, “rapat tadi kepala sekolah menjelaskan ada yang akan dibangun sekitar satu milyar dana BOS tidak mencukupi tapi untuk bangun apa tidak di jelaskan. Tahun lalu juga seperti itu untuk membangun apa tidak jelas.”tandasnya
Dengan alasan dana operasional sekolah tidak mencukupi maka dilakukan Pungutan komite yang di koordinir sekolah dari wali murid tanpa adanya teloransi sedang masa itu diketahui bersama masa sulit tercekik karena tidak diperbolehkan keluar rumah mencari nafkah. Masyarakat bisa makan karena bantuan dari pemerintah walaupun tidak mencukupi sepenuhnya.
“Kelas satu saya bayar satu juta (2020/red) masih kurang, kelas dua saya tidak bayar (2021/red) Ini sudah Rapat wali murid buat bayar lagi, saya keberatan membayar karena saya tidak mampu. Usaha saya upahan ngederes karet orang. Saya minta anak saya dapet bantuan bea siswa karena saya tidak mampu membayar.” Keluh salah satu wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.
Sanksinya pun tegas disampaikan pada Pasal 12 bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Sedangkan pihak sekolah sudah 3X dikunjungi tidak ada itikad baik untuk menemui awak media untuk memberikan konfirmasi dan surat somasi keberatan dari organisasi media Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tubaba dengan nomor : 055/DPC-AWPI/TUBABA/VIII/2022 terkait dana punggutan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung ini.(Darwis/Tim)