Ketua PD IWO lampung Timur Azzohirri Dukung APH Proses Oknum Penambang Batu Liar Desa Sidorejo di Lahan Hutan Kawasan

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-Kegiatan penggalian batu liar di atas lahan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak Kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur provinsi lampung masih terus merajalela terkesan kebal Hukum
Meski sebelumnya aktifitas penggalian batu di lahan kawasan hutan lindung tersebut Telah di berhentikan langsung oleh Dinas kehutanan Propinsi Lampung ironisnya salah satu oknum warga yang disebut-sebut pengusaha batu tersebut masih melangsungkan aktifitas penggalian batu
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan Bahwa
ada salah satu oknum warga pengusaha batu masih beraktifitas melakukan pengalian batu tidak memikirkan dampak akan merusak lingkungan hingga kerusakan jalan lingkungan desa
“Waktu itu Oknum pengusaha batu inisial (MR) sudah dapat teguran.aktifitas penggalian batu sempat di berhentikan oleh Dinas kehutanan Propinsi Lampung .namun para pekerja berhenti hanya beberapa hari saja kemudian mereka kembali beraktivitas seperti biasa sudah berjalan kurang lebih satu bulan .kata warga.
di tempat terpisah Saat dikonfirmasi sejumlah awak media,KPH gunung balak Gunaidi.S.Pt.MM melalui Miswantori SE ,selaku kepala seksi perlindungan KSDAI dan Perlindungan masyarakat UPTD KPH Gunung Balak di Ruang Kerjanya 30 juni 2025 menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban
“belum lama ini Kami sudah melakukan
cek TKP lalu kemudian membuat laporan kejadian dan melakukan pemeriksaan,
tapi hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan lanjutan namun hingga siang hari pihak yang diduga penambang belum hadir di kantor UPTD KPH Gunung balak.kata dia .
Mengenai tindakan apa yang akan dilakukan Miswantori SE, mengaku pihaknya belum bisa memastikan sangsi kepada oknum pengusaha batu tersebut karna masih proses namun dia juga berjanji akan melakukan pemeriksaan sampai tuntas dan akan berkoordinasi dengan bupati serta pihak APH
“Untuk sementara waktu, yang sudah di periksa Mualim selaku yang mengaku pemilik lahan atas berdasarkan informasi yang ada di lokasi atau tempat penggalian untuk pemeriksaan selanjutnya nanti Saudara MR yang diduga pengelola/penambang,”tuturnya
Lebih lanjut dirinya mengemukakan bahwa Dampak dari Gunung Balak, Penambang batu yang ada di Wilayah binaan Desa bojong Kecamatan Sekampung udik akan dilakukan pemeriksaan setelah mendapatkan berita acara pemeriksaan dari pihak KPH Gunung Balak Dinas Kehutanan Propinsi lampung dan pihak Aparat penegak hukum terkait Izin Pertambangan
“Yang jelas aktifitas mereka telah melakukan Pelanggaran UUD NO 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 dan Pasal 161 dan Juga PP Nomor 96 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Serta Permen RI No 7 Tahun 2020 Tentang
Tata cara Pembagian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98.tutupnya.
Sementara hal senada juga dikatakan Ketua IWO Lampung Timur Azzohirri ,dirinya Meminta Kepada aparat Penegak hukum Polda Lampung, Kajati Lampung, Polres Lampung Timur, Kejari Lampung timur, Bupati Lampung Timur dan DLH ,dinas pertambangan provinsi lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pengusaha batu tersebut
“Saya berharap oknum pengusaha penambang batu belah di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak dalam Wilayah binaan Desa Bojong ,dapat di tindak tegas di proses sesuai aturan hukum
yang berlaku di negara indonesia
Alat bukti ada Kemudian hadirkan pihak KPH Gunung Balak sebagai saksi,” ungkap ketua PD iwo lamtim pada jumat (5/7/2025)
Menurut ketua PD IWO lamtim aktifitas penggalian batu tersebut berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan Desa mereka mobil truk angkutan bermuatan
material tambang bertonase bermuatan melebihi kapasitas beban jalan
“sudah banyak Masyarakat mengadu kepada kami bahwa jalan Desa mereka rusak dan sekarang semakin parah kondisi jalan di Desa Sidorejo, akibat dilewati truk muatan tambang batu bertonase besar
kami mintak bupati lamtim dan APH harus bertindak tegas kami dukung, proses hukum oknum pengusaha batu tersebut jika dibiarkan maka lingkungan akan rusak”. pungkasnya (red)