Kisah Pilu Seorang Gadis 16 Tahun Di Way Kanan, Melahirkan Bayi Ulah Bejat Ayah Kandung
Suarapedia.id – Gadis 16 tahun di Way Kanan, Lampung, melahirkan bayi perempuan, akibat ulah bejat Ayah kandungnya.
Kasus asusila ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku berinisial SU (39) pun akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Way Kanan. Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sigit Barazili, Kasatreskrim Polres Way Kanan mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Menurut AKP Sigit kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi perempuan pada Januari 2025.
Awalnya, kata AKP Sigit, bibi korban sempat curiga saat melihat perubahan fisik keponakannya itu pada Desember 2024. Dimana, pipi korban saat itu membengkak serta mengeluh sakit perut. Bibi korban lantas menyuruh korban berobat. Namun, korban tidak mau.
Hingga kemudian pada Kamis (30/1/2025), bibi korban diberi tahu oleh tetangga bahwa korban telah melahirkan anak perempuan. Mendengar hal tersebut, bibi korban segera menuju rumah korban untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setibanya di rumah korban, ternyata benar keponakannya itu telah melahirkan bayi perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis.
“Setelah ditanya, korban mengaku mendapatkan perlakuaan persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri saat berada di rumah Kakak perempuan Ayahnya di Jaya Tinggi dan ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta,” ujar AKP Sigit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. Bibi korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dikarenakan tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannyanya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” pungkas AKP Sigit.
(WP/Moes)