Komplotan Pencuri Sapi di Way Kanan Ditangkap Polisi
Way Kanan (Suarapedia.id) — TEKAB 308 Gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu menangkap lima orang pelaku pencuri dua sapi di dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.
Penangkapan itu atas dasar laporan LP/B/211/VI/2022/SPKT/POLSEK BLAMBANGAN UMPU/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Juni 2022.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba, menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu (26/6) sekira jam 12.00 WIB. Ketika korban Musmulyadi pulang kerumah untuk melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang dari kebun tempat menggembala enam ekor sapi miliknya.
“Anak menantu korban yang ada dirumah pergi ke kebun untuk menggantikan posisi dia dalam menjaga dan melihat sapi yang digembala. Korban kaget saat kembali lagi ke kebun melihat sapi hanya tinggal empat ekor. Dua ekor sapi betina sudah tidak ada lagi,” kata Kompol A. Yudi Taba, Kamis (30/6/2022).
Kapolsek menjelaskan, akibat dari kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan ternak jenis sapi sebanyak 2 ekor sapi betina atau sekitar Rp30 juta.
“Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Blambangan Umpu,” kata dia.
Sementara itu, kronologis penangkapan pada Rabu (29/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Gabungan TEKAB 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku tindak pidana tersebut berada di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Wanto Budaya (38) warga Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk. Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus empat pelaku lainnya,” kata Kompol A. Yudi Taba.
Diketahui empat pelaku lainnya yang diamankan yaitu Imron (58) warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk. Salim (45) warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dedi Saputra (34) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Heriyanto (29) warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan yakni Satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Putih dengan nopol BE 2478 YW.
“Modus yaitu dengan datang kekebun tempat ternak jenis sapi tersebut digembala. Kemudian melepas ikatan dan menarik sapi saat pemilik tidak ada. Saat dilakukan penangkapan kelima pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu,” jelasnya.
Kelima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran hewan ternak tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MOES)