KPU Way Kanan Terima Berkas Pengganti PAW Ari Saputra
Way Kanan (Suarapedia.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menerima berkas calon pergantian antar waktu (PAW) Ari Saputra dari DPRD setempat. Selasa, 7 Juni 2022.
Penyerahan berkas tersebut diserahkan Bagian Risalah DPRD, Barusman dan diterima oleh Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan serta disaksikan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN), Rojali.
“Surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya, sebagai pengganti antar waktu Ari Saputra,” kata Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan.
Refki mengatakan KPU Way Kanan akan melakukan pemeriksaan dan penelitian serta memplenokan dokumen calon PAW sesuai keputusan penetapan calon terpilih. Kemudian menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai Pemilu 2019 dan ketentuan Peraturan KPU.
“Berkas kami terima dan saat ini masih diperiksa dan penelitian berkas. Setelah itu baru kami plenokan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPC PAN Way Kanan, Rozali menjelaskan bahwa sudah sepantasnya Ari mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
“Sesuai prosedur, PAN telah mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ari dengan Adi Wijaya, calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua,” kata Rozali yang juga anggota DPRD Way Kanan.
Diketahui sebelumnya, Ari Saputra diamankan BNN Lampung di Kaliawi, Tanjungkarang Pusat pada Minggu, 24 April 2022 karena terjerat kasus narkoba. Sehingga menyebabkan karir politiknya sebagai anggota DPRD Way Kanan berakhir.
Berdasarkan penelusuran Suarapedia.id, Ari ditangkap saat memesan sabu melalui handphone. Saat penjual ditangkap, Ari ikut kena seret, hasil tes urinenya positif narkoba.
Kini, Legislator dari PAN itu menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sejak April 2022. (MOES)