Lakukan Perbuatan Cabul, Oknum Sopir Travel Asal Sukarame di Gandang Ke Polres Way Kanan
Laporan : Biro Way Kanan
WAY KANAN,(Suarapedia.Id) – Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, seorang pria ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (11/10/2023).
Tersangka inisial AK (52) berdomisili di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, (16/09/2023) pukul 06.45 WIB korban Mawar bukan nama sebenarnya berangkat dari Sukarame Kota Bandar Lampung menuju salah satu Pondok Pesantren di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan kendaraan travel yang dikendari oleh pelaku AK.
“Setelah itu, diperjalanan sesaat sebelum sampai di lokasi tujuan, pelaku menarik bahu korban dan memaksa membuka mulut kemudian mencium bagian wajah korban berkali – kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023 pukul 21:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tanpa adanya perlawanaan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Ipda Riski.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.