Lembaga Hukum Advokasi (LHA)PSHT Provinsi Lampung Melaporkan Peristiwa Kejadian Penembakan kepada salah satu Warga PSHT ke Polres TUBABA
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat,(Suarapedia.Id)- Lembaga Hukum Advokasi (LHA) PSHT Provinsi Lampung melaporkan peristiwa kejadian pada Hari minggu kemarin 04/12/2022 sekitar pukul 14:00 di Tiyuh HTI Register 44 yang telah menimpah salah satu warga Persaudaraan setia Hati Terate (PSHT) Dalam insiden penembakan Tersebut yang mengenai kaki Betis sebelah kanan hingga tembus, oleh orang yang tidak dikenal.Hari senin (0512/2022)
Korban penembakan inisial (S) mengalami luka tembak satu kali Yang mengenai kaki Betis sebelah kanan dan dilarikan ke klinik dokter Syafrial di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, dan dirujuk ke Rumah Sakit Blitang Oku Timur Provinsi Sumsel untuk dilakukan Perawatan intensif.
Menurut keterangan salah satu saksi inisial (AS) mengatakan kami pulang dari gotong royong di lahan saudara di HTI karna ada yang sakit maka kami pulang, kita nggak taunya setiba di tengah perjalanan sudah ada yang menghadang kami dari arah berlawanan motor satu yang berboncengan dengan jenis motor trail KLX Berwana Hitam lis hijau Yang satunya turun dari motor dan lansung melakukan penembakan terhadap kami.
Kami kaget dan panik karna melihat mereka melakukan penembakan akhir menjatuhkan motor sehingga korban sempat lari dan tak sadar bahwa kakinya terkena tembakan tutupnya.
Alam satria kenali S.H Beserta Donisar S.H selaku kuasa Hukum korban beserta saksi atas penembakan tersebut. memaparkan kami selaku kuasa Hukum Advokasi PSHT Hari ini melaporkan ke Polres TUBABA Atas kejadian Yang telah Terjadi pada dulur kami warga PSHT.
Harapan kami agar pihak penegak Hukum baik polres TUBABA maupun polda Lampung agar secepatnya bisa mengungkap kasus siapa penembak tersebut Beserta Dalangnya dan mengetaui dari motif kejadian Tersebut. Sehingga dulur-dulur kami dibawah bisa tenang dan tidak Khawatir Lagi jadi kami berharap penegak Hukum agar secepatnya mengungkap kasus ini segera dan secepat mungkin menangkap pelaku tersebut sehingga keadilan bisa ditegakkan Tutupnya.”(Darwis)