Melalui Pembahasan Dan Rekom Bupati Mesuji, Gubernur Lampung Tetapkan UMK Mesuji Tahun 2022
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2022 Dengan Besaran Rp.2.673.569.29 dan merupakan Upah Tertinggi Ke dua Di Lampung.
Penetapan UMK oleh Gubernur Lampung tersebut Tentunya melalui proses yang panjang Serta rekomendasi Bupati Mesuji dan Pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.
‘ Penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan.
Dengan ditetapkan UMK Mesuji Tahun 2022 diharapkan iklim investasi serta dunia usaha sikabupaten Mesuji makin kondusif, memiliki kepastian hukum serta kesejahteraan pekerja dan buruh dapat terjamin. Kata Bupati Mesuji H.Saply TH.
Ia Melanjutkan’ Upah minimum tersebut sejatinya menjadi acuan bagi pengusaha dalam membayar upah kepada pekerja/buruh yang masa kerjannya dibawah 12 bulan (1 tahun)
Selain itu tambah Bupati Mesuji lagi, Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan (1 tahun) semestinya upahnya sudah diatas UMK dengn mengacu kepada Struktur dan Skala upah yang telah ditetapkan di masing Masing perusahaan.
Dengan sitetapkannya UMK 2022, Saya sangat berharap bahwa iklim ketenagakerjaan di kabupaten Mesuji menjadi Harmonis, dinamis serta Berkeadilan Harap Bupati Mesuji.(Dmr)