Paripurna DPRD Metro, Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Raperda
Metro Lampung,suarapedia – Walikota Metro dr.H.Wahdi Sirajuddin,Sp.OG(K),M.H bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap dua rancangan Peraturan Daerah, sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang utama Dewan setempat, Jumat (05/05/2023).
Dua Raperda yang dibahas ini adalah yang pertama tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan yang kedua tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Menurut Ketua DPRD Metro, Tondi, MG Nasution, dua Raperda ini yang telah dibahas secara intensif oleh Pansus DPRD secara internal maupun dengan eksekutif yakni bersama stakeholder terkait.
Panitia khusus I dari Fraksi Golkar Indra Jaya dan Pansus 3 Kun Komaryati juga memberikan pandangan tentang revisi dan penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan tersebut.
Menurutnya bahwa Pansus Raperda ini baik secara penulisan maupun substansi materi merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan PP nomor 46 tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran serta peraturan bersama Mendagri, Menteri PU-PR, Menteri Kominfo.
Walikota Metro, Wahdi mengatakan bahwa tentu untuk mendukung Raperda tersebut agar kemajuan ekonomi dan teknologi di Kota Metro lebih berkembang pesat.
“Maka perlu adanya sebuah peraturan daerah yang di dalamnya mengakomodir ketentuan terkait perizinan berusaha di daerah, antara lain memuat kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko, laporan serta pendanaan” ungkap Wahdi.
Walikota itu berharap dengan Raperda ini ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Metro jadi semakin baik serta dapat mewujudkan proses pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, pasti, sederhana terjangkau, profesional berintegritas dan terpenuhinya hak Masyarakat di Kota Metro secara optimal.
“Guna mewujudkan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien kita memerlukan banyak sarana, salah satu diantaranya adalah menara telekomunikasi dan fiber optik sebagai salah satu sarana dalam telekomunikasi maka menara telekomunikasi dibutuhkan untuk menerima, menguatkan dan mengarahkan sekaligus untuk memancarkan sinyal” pungkas Wahdi.( ADV )