Berita Daerah
Pejabat Kominfo Tulang Bawang Enggan Komentar Terkait Surat Edaran Dirjen Pajak
Tulangbawang (Suarapedia.Id) – Pajak belanja jasa iklan atau reklame, film dan pemotretan tahun 2023 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang, patut dipertanyakan.
Bagaimana tidak, Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang diduga kurang memahami akan adanya surat edaran Dirjen pajak nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa saat terjadi pemuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPn), namun hanya dikenakan tarif PPh atas iklan sebesar 2 persen dari nilai bruto yang dibayarkan.
Selain itu, didalam Pasal 1 PMK 141/2015 menyatakan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 undang-undang PPh, dipotong 2 persen bruto tidak termasuk PPn.
Jasa iklan menurut undang-undang PPn terbagi menjadi dua, yaitu bersifat iklan e-komersial (bersifat iklan) yang dikenakan PPn dan jasa periklanan yang bersifat iklan sosial seperti pelayanan masyarakat umum atau pemerintah yang mana tidak dikenakan PPn.
Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 4A ayat 3 Huruf i undang-undang PPn dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 155 tahun 2012, tentang layanan masyarakat diartikan sebagai iklan yang memiliki pesan sosial atau tujuan tertentu dari lembaga pemerintah untuk menginformasikan satu hal pada masyarakat. iklan atau tayangan tersebut tidak dikenakan PPn.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kabid Pengelola Media Informasi Sambas Ardana, enggan untuk menanggapi terkait hal tersebut (Pajak) karena menurutnya perlu dipelajari terlebih dahulu.
“Takutnya saya salah bicara malah jadi masalah, apalagi saya tidak dapat berkonsentrasi karena sedang dalam mengemudikan kendaraan. Kalau ngga, gini aja coba konfirmasi ke Wandi,” jelasnya saat dihubungi via telpon, Selasa (2/1/2023).
Dilain sisi, Kasi Kemitraan Media Informasi, Suwandi menuturkan, dirinya belum bisa mejawab terkait kegiatan yang bersifat iklan, galeri foto atau bersifat yang lainnya, karena perlu dibaca ulang.
“Yang jelas saya sebagai PPTK, bila kalian menanyakan tentang pajak kami sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan BPKAD Kabupaten Tulangbawang. Pajaknya sekian persen itu kami hanya mengikuti yang memotong itu BPKAD langsung,” terangnya.
Lebih lanjut Wandi menerangkan, bahwa untuk pemotongan pajak publikasi yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Tulangbawang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
“Kami hanya pengajukan sekian persen didalam data pencairan dan kami juga tidak pernah menampung jumlah pajak yang ada, pemotongan pajak 12,5-13 persen tersebut bukan hanya tahun 2023 namun sudah dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Wandi. (*/Red)