Pelaksanaan PPDB di Way Kanan Dimulai
Way Kanan (Suarapedia.id) — Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 pada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Way Kanan dimulai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmidzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
“Kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Way Kanan untuk memedomani Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga surat Sekjend Kemendikbud Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023,” kata Velly sapaan akrabnya, Jum’at (24/6/2022).
Dia menjelaskan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring.
“Dengan menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku. Serta dalam pelaksanaannya, menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, Velly menginstruksikan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data.
“Agar juga memastikan dan mengoptimalkan keterisian NIK pada aplikasi Dapodik, dengan memverifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB yang dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kemendagri,” ungkap dia.
Velly mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya agar semua anak usia sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Way Kanan harus bersekolah.
“Dari tanggal 20 rata-rata sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB. Semoga pelaksanaannya berjalan dengan baik, lancar dan tidak ada kendala,” kata dia (MOES)