PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR PEKON BUMI AGUNG DITANGKAP.
Lampung Barat-Seorang pria berinisial IE (46) berhasil ditangkap oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat dalam kasus persetubuhan anak, Rabu 25/05/2021.
Diketahui pada bulan November 2021, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Pekon Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan dirumah Pelaku.
Pelaku membujuk rayu korban dengan alasan rindu terhadap anaknya lalu korban disetubuhi dirumah pelaku tepatnya diKedamaian Bumi Agung Kec.Belalau Kab.Lampung Barat.
Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kec. Belalau Kab. Lampung Barat, setelah itu sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”terang AKP M Ari Setiawan Kasat Reskrim mendampingi kapolres Lampung barat.
Dewi jj