Pemerintah Kampung Umpu Bhakti, Bagikan Insentif Ke 68 Orang Penerima

Suarapedia.id – Guna meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi atas dedikasi perangkat Kampung. Pemerintah Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, bagikan insentif Para Perangkat Kampung Tahun Anggaran 2025.
Membersamai kegiatan tersebut, Kepala Kampung Umpu Bhakti beserta para penerima insentif melakukan gotong royong di lingkungan Kampung Umpu Bhakti. Jum’at, (2/5/2025).
Pembagian insentif pertama diberikan kepada RT, Linmas, Penjaga Makam, Penjaga Perpustakaan, Guru Paud, Guru Ngaji serta Pemandi Jenazah yang di laksanakan di Balai Kampung Umpu Bhakti.
Kepala Kampung Umpu Bhakti, Eva Sofyana dalam keterangannya mengungkapkan, pemberian insentif yang di bagikan kepada para penerima tidak hanya bersifat materi. Tetapi, sebagai bentuk dukungan moral serta apresiasi atas kontribusinya.
“Kami sangat menghargai kerja keras mereka dalam melayani masyarakat. Peran mereka telah berkontribusi besar dalam menjaga kesejahteraan dan kemajuan desa kita. Sehingga, kami berharap pembagian insentif ini dapat menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” kata Eva Sofyana.
“Insentif ini diharapkan dapat memberikan semangat tambahan bagi mereka untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Sehingga berdampak positif untuk kemajuan Kampung kedepannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eva Sofyana yang memiliki slogan “Guyub Rukun” tersebut berkomitmen dalam memajukan Kampung tanah kelahirannya itu. Dengan kolaborasi sertan partisipasi dari seluruh masyarakat.
Total, sebanyak 68 orang penerima insentif dengan rincian sebagai berikut :
- Ketua RT, dengan jumlah 19 orang masing masing mendapatkan insentif sebesar Rp 400.000.
- Anggota Linmas, 10 orang masing masing mendapatkan Rp 150.000.
- Petugas Perpustakaan, 2 orang mendapatkan Rp 100.000 per orang.
- Guru Paud, 5 orang dengan nominal Rp.150.000 per orang.
- Guru Ngaji, 21 orang dengan jumlah Rp.100.000 per orang.
- Penjaga Makam, 3 orang sebesar Rp.50.000 per orang.
- Pemandi Jenazah, 8 orang Rp. 50.000 per orang.
Diketahui, pemberian insentif tersebut seluruhnya di berikan selama 5 bulan. Terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2025. (Wp/Moes)