Pemkab dan DPRD Way Kanan Sahkan Tiga Raperda
Way Kanan (Suarapedia.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Selasa, (15/03/2022).
Tiga Raperda yang disahkan tersebut yaitu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG), Kabupaten Layak Anak (KLA) Way Kanan dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung.
“Pengesahan tiga Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
Bupati mengatakan persetujuan disahkannya tiga Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD.
Menurut dia, pengesahan itu telah melalui proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan produk hukum tersebut.
“Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera,” ungkap dia. (MOES)