Berita DaerahBerita Media GlobalTulang Bawang

Revitalisasi SDN 1 Purwajaya Mengabaikan Keselamatan Murid Dan Pekerja Konstruksi

Tulangbawang (Suarapedia.Id) – Program revitalisasi tahun anggaran 2025 di SDN 1 Purwajaya diduga sengaja mengabaikan keselamatan siswa-siswi dan pekerja konstruksi. Senin (6 Oktober 2025).

Terlihat dalam mekanisme pengerjaan pembangunan di SDN 1 Purwajaya antar bangunan yang sedang dikerjakan dengan bangunan yang aktif digunakan tidak ada jarak atau pembatas agar siswa-siswi tidak mendekati area pembangunan.

Selain itu juga, para pekerja konstruksi bangunan nampak tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD), pengerjaan konstruksi tanpa APD jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri dan aturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan APD di sektor konstruksi tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Saat diwawancarai, Kepala Sekolah SDN 1 Purwajaya Stefanus Dentyo Wiyanjono membenarkan tidak adanya pembatas untuk murid disekolahnya dan pekerja konstruksi tidak mengenakkan APD.

“Ya memang pembangun revitalisasi tersebut tidak ada pagar pembatas antara murid dan bangunan, tapi yang saya sudah meminta kepada tukang agar sebelah ujung pembangunan diselesaikan terlebih dahulu. Sedangkan untuk APD kadang-kadang dipakai sama tukangnya kadang tidak dipakai,” tuturnya

Lebih lanjut, Tyo sapaan akrabnya meyakinkan bahwa dalam pengerjaan pembangunan di SDN 1 Purwajaya sudah sesuai dengan yang dianjurkan.

Pasalnya, dalam pengerjaan pembangunan revitalisasi dengan nilai Rp. 978.240.506 telah melibatkan 3 unsur, pertama Konsultan sebagai pihak yang memantau pembangunan, kedua ketua pelaksana dari masyarakat dan ketiga pihak sekolah sebagai penanggung jawab pembangunan.

“Konsultan tidak setiap waktu datang kadang seminggu sekali datang kadang tidak sama sekali, karena konsultan pusat yang menunjuk saya tidak kenal sama sekali. Sementara ketua pelaksana pembangunan dari masyarakat sekitar yang mempunyai pengalaman konstruksi namun tidak memiliki sertifikasi tentang pengalaman, keahlian, kemampuan dan mengelola konstruksi bangunan,” ungkap Tyo kepada wartawan.

Dari keterangan Kepala Sekolah SDN 1 Purwajaya tersebut kuat dugaan adanya kejanggalan dalam program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN senilai kurang lebih 900 juta tersebut.

Mengingat, kurangnya pemantauan dari pihak konsultan sebagai tenaga teknis profesional dalam perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dan penunjukan ketua pelaksana pembangunan yang tidak memiliki kompetensi dalam dunia konstruksi. Langkah tersebut tidak sesuai dengan instruksi presiden nomor 7 tahun 2025.
(Tim).

Related Articles

Back to top button