Pemkab Way Kanan, Fokuskan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah UMKN
Way Kanan (SP) — Pemerintah Kabupaten Way Kanan fokuskan rencana kerja pada tahun 2022 terhadap pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Daerah, Saipul mengatakan strategi dan arah kebijakan terhadap usaha mikro dilakukan dengan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan kompetensi SDM daerah.
“Tujuan meningkatkan kualitas SDM akan menyasar pada turunnya tingkat kemiskinan. Meningkatkan perekonomian daerah berbasis kawasan dengan didukung ketersediaan Infrastruktur, juga peningkatkan usaha mikro,” kata Saipul, saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 11 Januari 2022.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang per-orangan dan/atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria msaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kriteria UMKM Terbaru sesuai PP Nomor 7/2021.
“Dimana Usaha Mikro mempunyai modal usaha hingga dengan paling banyak Rp 1 Miliyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Way Kanan, Indra Zakariya Rayusman menjelaskan, melalui analisis typology klassen, laju pertumbuhan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada lapangan usaha andalan perdagangan (besar dan eceran), seperti reparasi mobil dan sepeda motor juga konstruksi diatas rata-rata.
“Sedangkan pada laju pertumbuhan dibawah rata-rata terdapat lapangan usaha andalan tapi tertekan, meliputi pertanian, kehutanan dan perikanan serta industri pengolahan,” ujarnya
Lalu dalam laju pertumbuhan kontribusi terhadap PDRB dibawah rata-rata pada lapangan usaha berkembang terdapat industri transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi makan dan minum, informasi dan komunikasi, real estate, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
“Juga jasa lainnya, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, pertambangan dan penggalian serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial. Sedangkan pada lapangan usaha relatif tertinggal terdapat jasa keuangan dan asuransi serta jasa perusahaan,” kata Indra.
Untuk diketahui, PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. Menghitung PDRB bertujuan untuk membantu membuat kebijakan daerah atau perencanaan, evaluasi hasil pembangunan, memberikan informasi yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian daerah.
(MOES)