AdvetorialBandar LampungBerita DaerahBerita TerkiniHukumInfotainmentKabar LampungKota MetroKriminalLampung BaratLampung SelatanLampung TengahLampung TimurLampung UtaraMesujiPesawaranPesisir BaratPolitikPringsewuRagamTanggamusTNI POLRITulang BawangTulang Bawang BaratWaykanan

Petugas Medis di Tulangbawang Diminta Hindari Praktik Jual Beli Vaksin Ilegal

TULANGBAWANG – Petugas medis yang berhubungan dengan penanganan vaksin Covid-19 ditegaskan untuk tidak melakukan langkah menyimpang jual beli vaksin secara ilegal.

Utamanya, mereka petugas medis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Negeri, sampai tingkat Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tulangbawang, Fathoni,S.Kep.MM. menegaskan, jika sampai terjadi ada praktik jual beli vaksin secara ilegal maka sanksi hukum berat akan menanti oknum tersebut. Fathoni berjanji akan langsung menindak oknum yang melakukan praktik jual beli vaksin secara ilegal.

“Kalau ada yang begitu laporkan ke saya. Akan saya tindak tegas. Laporkan ke polisi supaya mereka langsung ditahan,” terang Fathoni kepada maklumat media,Selasa (29/06).

Fathoni berjanji tidak ada tawar menawar untuk tindakan penyimpangan jual beli vaksin secara ilegal, sebab, saat ini keberadaan vaksin Covid-19 sangat dinanti banyak orang.

Hal ini menyusul, makin meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia akhir-akhir ini.

“Kalau ada buktinya, kita tegas-tegas saja,” tegasnya.

Pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 5 UU Tipikor, Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan Pasal 12 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihoki perihokislot daftar game gacor info trik gacor modal receh olympus pola permen gacor panduan wild spesial rtp jitu akurat situs gampang menang situs gacor terbaru trik maxwin olympus portal scatter hitam teknik keramat mahjong pola pasti gacor cakar76 mahjong ways gates of olympus link cakar76 maxwin link gacor cakar76 mahjong ways gacor cakar76 pola gacor mahjong cakar76 pola maxwin jp rtp gacor cakar76 rtp mahjong hitam scatter hitam mahjong bocoran pola mahjong dumatoto mahjong ways dumatoto pasti maxwin game gampang menang mahjong ways dumatoto naga hitam mahjong perkalian kakek zeus pola mahjong ways pola starlight princess rtp mahjong ways akun spesial vip mahjong black scatter mitos scatter hitam putaran manis bonanza raih perkalian tingg rtp bikin maxwin sensasi main olympus sensasi paling cuan situs paling cuan update rtp live game mahjong ways mahjong anti rugi mahjong ways 3 mahjong wins dakota76 pola mahjong ways
  • gudangku
  • https://ufukaskeroglu.com/
  • https://www.srdceprovaclavahavla.cz/
  • https://americanaudiovisual.com/
  • https://natafu.vn/
  • https://www.wijayakomunika.co.id/
  • https://www.suny-plumbing.com/
  • https://armp.bi/
  • https://www.redcarpetjourney.com/
  • https://nhaccuminhphung.com/
  • https://haiphongfc.org/
  • https://eastinsurancegroup.com/
  • https://acac.vn/
  • https://cronica.com.gt/
  • https://brightngreen.com/
  • https://mcegamer.com/
  • https://irismedicalgroup.com/
  • https://dandrnyc.com/
  • https://monis.ba/
  • https://sfcmac.com/
  • https://gonhuadongdo.com/
  • https://humansofthekitchen.org/
  • https://tvformytruck.com/
  • https://hotelvaluemart.com/