Berita DaerahBerita TerkiniHukumKabar LampungKriminalRagamTNI POLRITulang Bawang Barat

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti.

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menciduk seorang tersangka pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (06/03/2024).malam.

Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga tiyuh Daya asri kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang AKP Yopi.

Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000,-.
(Humas Tubaba)
(Darwis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihokipola geger olympus banjir scatter hitam pasti gampang menang link gacor resmiinfo game gacor dapat scatter hitam daftar akun vip kakek mencari gacor seru kejar jackpot master gacor terus mahjong putaran gacor depo qris praktis petualangan spaceman gacor situs rekomendasi gacor game pg soft link cakar76 terpercaya mahjong naga hitam mahjong scatter emas mahjong ways 3 kincir88 deposit qris mahjong emas gacor mahjong ways anti rungkad mahjong wins emas olympus lagi bocor taktik gampang maxwin menang tanpa hambatan Pilihan Game Pragmatic Strategi Maxwin Mahjong Pola Jackpot Olympus Scatter Naga Mahjong Psikologi Mahjong Ways RTP Mahjong Online depo sekali meledak gampang cari duit kegacoran sweet bonanza link maxwin melimpah maxwin hati senang scatter melimpah disini scatter pasti turun situs gampang bocor strategi mengadu hoki trik super gacor pola admin cakar76 pola mahjong 3 rtp gates of olympus rtp mahjong wins strategi mahjong ways rtp pg soft starlight princess x1000 sweet bonanza kincir88 link kincir88 gacor link resmi kincir88 game-viral-pgsoft situs-auto-profit rekomendasi-akun-maxwin pola-paling-paten bocoran-rtp-maxwin