Polres Way Kanan Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Way Kanan (Suarapedia.id) — SH (17) warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas diamankan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa (3/5), sekitar pukul 09:00 WIB, korban Melati (bukan nama sebenarnya) di jemput oleh pelaku dan di ajak pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.
“Karena tidak Kembali hingga larut malam, pada tanggal 04 Mei 2022 jam 10:00 WIB, ayah korban mencari ke salah satu rumah di sekitar Kecamatan Rebang Tangkas namun melati tidak diketemukan,” kata AKP Andre Try Putra, Minggu (08/5/2022).
Kemudian, orang tua korban lalu menitip pesan kepada kedua orang tua SH untuk segera memulangkan Melati,. Selanjutnya pada pukul 17:00 WIB, SH dan Melati datang dengan diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya kerumah korban.
Disitulah terungkap berdasarkan pengakuan melati bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu hotel di Baradatu. Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
“Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu (4/5) pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban kerumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MOES)