WAY KANAN LAMPUNG (suarapedia.id) — Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Rabu (02/02/2022).
Tersangka berinisial PA (18th) dan RU (40th) keduanya berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU. Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama PA saat berada di jalan Kampung Lembasung.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terlapor dan hasilnya ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh PA berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.29 gram.
Dari TSK PA, kemudian dilakukan pengembangan kasus, hasilnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.50 WIB petugas berhasil mengaamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RU yang diamankan di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika berupa 2 (dua) buah botol plastik bening yang tutupnya telah dilubangi yang ditemukan di dapur rumah terlapor.
Selanjutnya kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya.
(MOES)