
Suarapedia.id – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku pencurian di salah satu rumah di Kampung Way Tuba, Selasa, (5/8/2025).
Tersangka inisial BR alias Abeng (18) yang berdomisili Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 Wib, pelapor atau korban an. Salendra bersama dengan istrinya, sedang berada di Kampung Bumi Baru.
Tiba-tiba (saksi E) yang merupakan istri korban mendapati pemberitahuan notifikasi di aplikasi Brimo handphone miliknya bahwa ada penarikan uang senilai Rp.14.000.000.
Sedangkan, korban dan saksi E tidak merasa melakukan penarikan uang, baik melalui ATM atau aplikasi Brimo. Merasa ada yang janggal, korban dan saksi bergegas pulang menuju rumah yang ada di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Sesampainya dirumah tersebut tidak ada kerusakan, kemudian istri pelapor langsung mengecek kedalam tas miliknya yang disimpan dibelakang pintu kamar, setelah membuka tas milik istri korban ternyata ATM BRI milik istri korban tidak, diduga telah diambil pencuri.
Setelah itu, korban dan saksi E langsung menghubungi pihak Bank BRI dan menanyakan adanya penarikan uang dan pihak Bank BRI menyampaikan bahwa di ATM BRI milik saksi E ada penarikan uang sebesar Rp.14 juta rupiah tersebut melalui BRI Link milik Saksi L di Kampung Way Tuba.
Selanjutnya korban menghubungi BRI Link milik saksi L untuk membuka CCTV dan setelah dibuka ternyata yang mengambil uang melalui BRI Link diduga adalah terlapor BR alias Abeng.
Akibat peristiwa pencurian tersebut Salendra mengalami kerugian berupa uang sebesar 14.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Senin 04-08-2025 sekitar pukul 12.30 Wib. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu tanpa perlawanan.
“Tersangka saat ini dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Apabila, perbuatan tersangka terbukti maka dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.