Raden Adipati Sebut Pagu Dana Desa di Way Kanan Sebesar Rp183,2 Miliar
Way Kanan (Suarapedia.id) — Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyebutkan bahwa berdasarkan Permenkeu Nomor 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kabupaten Way Kanan menerima pagu dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp183,2 miliar yang dialokasikan kepada 221 Kampung.
“Pemerintah desa harus mengalokasikan dana tersebut untuk penanggulangan covid-19 sebesar 8% dari dana desa. Kemudian, upaya pemulihan ekonomi melalui BLT sebesar 40% dan untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar 20%,” kata dia saat menyambut Kunker Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Junaidi Auly dan Anggota VII BPK RI, Hendra Susanto di GSG Pemkab Way Kanan, Selasa (28 Juni 2022).
Bupati mengatakan total anggaran BLT desa sebesar Rp69,9 miliar yang dianggarkan untuk 19.422 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 104/2021, anggaran yang telah dialokasikan oleh 221 kampung untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp36,6 miliar,” kata dia
Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah kampung di Way Kanan juga memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBD. “Yaitu alokasi dana kampung sebesar Rp86,9 miliar dan dana bagi hasil pajak sebesar Rp 2,5 miliar,” jelasnya.
Dimana alokasi dana kampung tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran penghasilan tetap kepala kampung beserta perangkat, tunjangan BPK dan operasional pemerintah kampung sesuai dengan PP Nomor 11/2019.
Kemudian, untuk dana bagi hasil pajak pada setiap kampung mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda-beda. Sesuai dengan indikator perhitungan yang telah ditentukan. Seperti, seberapa banyak pendapatan PBB dan retribusi daerah yang diterima pemda.
Lebih lanjut, dia mengatakan klasifikasi Indek Desa Membangun (IDM) di Way Kanan telah mengarah kepada hal yang positif. Menurut dia, dari 221 kampung yang ada, diantaranya 10 dalam status mandiri, 54 berstatus maju, 155 berstatus berkembang.
“Tersisa 2 kampung berstatus tertinggal,” ujar Adipati.
Adipati berharap agar mendapatkan arahan serta bimbingan dari Anggota Komisi XI DPR RI dan Anggota BPK RI terutama soal pengawasan dan pengelolaan dana desa menuju ‘good and clean government’.
“Untuk mewujudkan Way Kanan unggul dan sejahtera, serta Lampung Berjaya,” katanya. (MOES)