Rapat Paripurna DPRD Lampung mendengarkan 8 Raperda yang disampaikan wakil gubernur Lampung, Termasuk Pendirian 5 BUMD
Redaktur
BANDARLAMPUNG,(Suarapedia.Id)-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung mendengarkan hasil Raperda rakarsa 8 oleh wakil gubernur Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/8/2021).
Dari 8 Raperda tersebut, 5 Raperda merupakan usulan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nunik mengatakan 5 Raperda BUMD tersebut disusun untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada di Provinsi Lampung seperti bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, bidang perhubungan dan transfortasi, bidang infrastruktur dan bidang energi.
“Ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Nunik.
Raperda lainnya yang dibahas yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Nunik mengatakan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan sehingga perlu disusunnya perubahan Perda tersebut diantaranya karena terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi di Provinsi Lampung.
Sehingga perlu dilakukan intergrasi, sinkronisasi dan sinergi dokumen perencanaan pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional melalui penyelarasan RPJMD dengan RPJMN.
Kemudian, dasar lainnya yakni adanya Kebijakan Nasional dan Daerah penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
“Kebijakan ini berakibat APBN dan APBD 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih,” katanya.
Nunik menyebutkan Pemerintah Daerah juga harus mempersiapkan skenario penanganan jangka panjang Covid-19.
“Dengan mengupayakan berbagai sektor penanganan mulai dari penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga jaring penanganan sosial,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nunik mengatakan penyampaian 8 Raperda tersebut sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dilakukan pembahasan.
Karena menurutnya, pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
Ini dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Sehingga dapat mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, perekonomian dan keuangan daerah,” katanya.
Pada Rapat Paripurna itu juga, dilakukannya Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.(rls)