Ribuan Anggota BPK di Way Kanan Dilantik
Way Kanan (Suarapedia.id) — Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya melantik sebanyak 1.425 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Dimana merupakan wakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dan bagian dari pemerintahan kampung.
Adipati meminta, seluruh anggota BPK bersama dengan Kepala Kampung untuk dapat bersinergi dalam menetapkan peraturan kampung. Serta terus berupaya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Anggota BPK dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalan pemerintahan dan pembangunan kampung,” kata Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dalam acara Pengukuhan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota BPK Terpilih Periode 2022-2028 Way Kanan di GSG Pemkab Way Kanan, Rabu (18/05/2022).
Lebih lanjut, Adipati menyampaikan bahwa BPK memiliki kewenangan dalam membahas rancangan peraturan kampung bersama Kepala Kampung. Kemudian melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
“Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung. Menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta implementasinya,” ungkap dia.
Dia meminta, hendaknya anggota BPK tidak terlalu berlebihan dalam menjalankan kewenangan tersebut. Tetapi, harus berlandaskan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adipati juga menyampaikan, sebagai unsur dari pemerintah kampung anggota BPK harus dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Kemudian berkerja sama dengan baik dan membangun komunikasi yang harmonis.
“Agar pelaksanaan pemerintahan kampung, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan baik,” katanya
Bupati menegaskan untuk secepatnya melaksanakan musyawarah internal BPK untuk segera membentuk perangkat BPK pada setiap kampung dan melaporkan ke masing-masing Kecamatan untuk disahkan. (MOES)