Berita TerkiniHukumKabar LampungKriminalWaykanan

Rugikan Milyaran Rupiah. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN Di Way Kanan, Lampung

Suarapedia.id – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu tangkap diduga pelaku pencurian kabel listrik di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Blambangan Umpu, dan Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengungkap kasus tindak pidana pencurian terhadap kabel listrik milik PT. PLN Persero ULP. (Unit Layanan Pelanggan) Blambangan Umpu dan PT. PLN Persero ULP. Martapura, Sumatera Selatan.

“Untuk ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni RA (31), JY (22), RY (19) warga Kecamatan Blambangan Umpu yang berhasil di amankan di kontrakannya,” kata AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, serta Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar, Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotabumi Ari Sumanto, Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto di mako Polsek Blambangan Umpu. Kamis, (22/1/2026)

Menurut Kapolres, modus operandi diduga pelaku, menurunkan kabel merek voxsel dan kabel listrik type AAACS (Alumunium Alloy Conductor Strengthened) 150 mm yang sudah terpasang di tiang listrik. Kemudian, memotong kabel tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi.

“Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah terputus dan setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan, ternyata kabel listrik milik PT. PLN ULP. Martapura telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang,” ujar Kapolres

Akibatnya, dari kejadian pencurian tersebut, PT. PLN ULP Martapura selaku korban mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik merk voxsel sekitar panjang 20 km dan apabila dinominalkan sekitar 1 Milyar Rupiah.

Kemudian, hal serupa juga dialami oleh PT. PLN ULP Blambangan Umpu selaku pemilik aset kabel listrik type AAACS dengan panjang sekitar 4,5 km. Di tafsir kerugian sekitar 125.550 juta rupiah.

Sementara, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rutan Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari ketiga tersangka sebagai berikut : Sebilah golok, arit, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi terpasang, 45 gulungan kabel yang sudah terkupas serta 2 buah karung warna hijau berisikan kupasan kulit kabel.

Kemudian, sepasang sarung tangan warna biru hitam yang bertuliskan 1000 V, 12 lembar karung plastik berbagai warna, dua sepeda motor berbagai merk tanpa Nomor Polisi, 252 gulungan kulit kabel yang sudah di kupas dan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.

“Dari kejadian tersebut, diduga tersangka dapat dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, kabel listrik milik PT. PLN ULP. Martapura yang berada di Jalur jaringan sebelah kiri menuju ke Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan tidak dialiri listrik.

Lalu, kabel listrik milik PT. PLN ULP. Blambangan Umpu berada di Jalur jaringan sebelah kanan menuju ke Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan sudah dialiri arus listrik. (Red)

Related Articles

Back to top button