Berita DaerahBerita Media GlobalBerita TerkiniHukumKabar LampungKriminalTNI POLRITulang Bawang Barat

Satreskoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan Seorang Kurir dan Pembeli Narkotika Jenis Sabu

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada hari Kamis, Tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Poros Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat. Sabtu ( 02/08/2025)

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua Pria berinisial YJP (34) warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan RE (45) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui salah satu akun media sosial kemudian anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dari hasil penyelidikan anggota mengetahui pelaku yang sering menjadi kurir Narkoba diwilayah tersebut pada saat dilakukan penangkapan pelaku inisial YJP (34) sedang mengendarai sepeda motor sendirian dijalan poros Tiyuh Waysido Kec. Tulang Bawang Udik dan ketika diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba pelaku berusaha melawan dan melarikan diri namun berkat kesigapan anggota Satresnarkoba pelaku dapat diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, saat dilakukan interogasi dilapangan pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang berinisial RE (45) berdasarkan keterangan pelaku anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RE (45) disebuah warung rumah makan yang ada di Kelurahan Dayamurni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dikantong celana bagian sebelah kiri, pelaku berada dirumah makan tersebut dengan tujuan menunggu pesanan sabu diantar oleh pelaku inisial YJP (34) yang telah diamankan terlebih dahulu.” jelas Akp Jepri

Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan”.tutup Akp Jepri

Penulis:(humas_tubaba)
Editor:(Darwis)

Related Articles

Back to top button