Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Penganiayaan Supir Truk
Way Kanan (suarapedia.id) – TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)
Tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Akibat perbuatan HS (42), Warga Kampung Rantau Temiang tersebut Ruaman (55) yang masih tetangga pelaku itu mengalami beberapa luka mulai dari luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.
Informasi dari beberapa warga ditempat kejadian, saat itu Ruaman yang berprofesi sebagai sopir truk sedang menurunkan angkutannya di rumah salah seorang warga di Rantau Temiang pada Kamis (24/10/2024).
Kejadian bermula HS datang bersama D anaknya, mendekati korban dan sempat merusak kaca truk milik korban. Pelaku yang telah menyiapkan golok secara membabi buta mengayunkan ketubuh Ruaman, dan melukai sekujur tubuh korban.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Kerabat korban yang mengetahui Ruaman mendapatkan penganiayaan langsung melaporkan kepada Polisi.
Sementara, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka yang cukup serius.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan hingga menyebabkan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat.
Berkat kerjasama yang bagus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Way Kanan berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun”pungkas Kasatreskrim.
(Yoga)