Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan ASN dan Warga Sipil Usai Berpesta Narkoba

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berhasil mengamankan empat orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar Kab. Tubaba, Pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 18..00 Wib
Terduga Pelaku inisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti, Kec.Tumijajar, Kab.Tubaba, MA (39) petani, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Kab.Tubaba, SN (46) ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar Kab.Tubaba, MS (48) ASN, warga Kotabumi Selatan,
Kab. Lampung Utara, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Jumat (11/07/2025)
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 buah tabung kaca pirek berisi residu diduga sisa sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet,1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.
Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di tiyuh Daya Sakti diduga sering dijadikan tempat untuk berpesta Narkoba dan bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu, atas dasar informasi tersebut tim opsnal mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di rumah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka sedang berada di lokasi kejadian saat penggeledahan dilakukan.
Ke empat orang Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
Para tersangka kini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya,” tegas AKP Jepri
Penulis:(humas_tubaba)
Editor:(Darwis)