SAUT LH SIMARMATA DAN KUASA HUKUMNYA ANGKAT BICARA ATAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 1 Tumijajar TA.2021
Laporan : TIM
Tulang Bawang Barat,(suarapedia.id) – Maraknya penyelewengan dana BOS dari mark, up spj mungkin tak asing lagi kita dengar
kan, salah satunya yakni dana BOS yang berada di SMPN 01 Tumijajar, kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan kepala
sekolah Sri Mustika Ningsih SPd dengan begitu lincahnya beliau dan dibantu oleh bendahara di duga telah mark-up dan korupsi dana bos untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri.Sabtu,(1/4/2023)
Pasalnya, saat tim Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) beserta kuasa hukum Mengirimkan Surat Klarifikasi pertama dengan nomor 07/SMS-KLARIF/DPK-LP NASDEM/X/2023 dan mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, untuk mendapat kepastian hukum terkait aduan tentang penggunaan anggaran dana bos yang ada di sekolahan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dan tanggapan dari kepala sekolah SMPN 1 TUMIJAJAR.
Joni selaku pimpinan DPK Tubaba Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membanguan dan atau disingkat dengan LP NASDEM di saat memberikan keterangan di Kantornya,” sangat yakin dan dapat di percaya tentang penggunaan anggaran dana bos di yakini ada beberapa komponen yang diduga di mark-up dan di gelapkan oleh kepala sekolah. kami disaat mengirimkan surat tersebut juga tak pernah melihat transparasi tentang anggaran dana bos di sekolahan SMPN 01 ini, dan ditambah surat yang kami sampaikan tidak ada jawaban dari kepala sekolah, Joni Setiawan menambahkan Anggaran dana BOS Tahun 2021 yang diterima sekolahan SMPN 1 TUMIJAJAR ini sebesar Rp.902.440.000.”ujarnya
Lanjut kata Joni,”dari jumlah dana yang di cairkan pihak sekolah tersebut membuat iman Sri Mustika Ningsih SPd goyah, serta di duga telah melakukan praktik korupsi dan mark up di sejumlah komponen
pembelanjaan, ini rincian utamanya:
1.Penerimaan Peserta Didik baru: Rp.12.715.000
2.Pengembangan perpustakaan:Rp.105.410.000
3.Pembelajaran dan ekstrakurikuler:Rp.100.722.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran:Rp.88.593.000
5.Adminitrasi kegiatan sekolah:Rp.216.918.000
6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan : Rp.9.968.000
7.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 122.290.000
8.penyediaan alat multi media pembelajaran :Rp10.700.000
9.Pembayaran guru honor : Rp 209.160.000
10.Pembiayaan langganan daya dan jasa: Rp.26.403.000.”jelasnya
Joni Setiawan Menambahkan,” dari ulah kepala sekolah beserta tim-timnya dalam mengelola dana bos ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, sehingga siswa dan orang tua/wali murid yang juga sangat dirugikan besar oleh kepala sekolah dan tim bos di SMPN 1 TUMIJAJAR ini.”
Joni Setiawan selaku pimpinan DPK Tubaba LP NASDEM sangat menyayangkan” yang bahwasanya jangan sampai di biarkan ulah oknum kepala sekolah ini dengan dugaan modus markup, SPJ yang digunakan untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadinya. Kami akan terus kawal tentang aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan markup yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini. Berkas temuan ini akan kami tembuskan ke Kemendikbud, kebupati, kepala kejaksaan, inspektur inspektorat, ke APH, Agar menindak dan memberi sanksi dan hukuman untuk kepala sekolah beserta tim bos yang telah membantu melancarkan aksi yang sangat tidak
terpuji di kalangan dunia pendidikan ini, dan agar tidak menyebar kesekolah lainnya.”Tutupnya.