Sengketa Lahan di Desa Talang Batu Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Adat Buay Mencurung Tuntut PT SIP Hentikan aktifitas Sementara
Redakdsi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Sengketa Tanah Di Kecamatan Mesuji Timur Desa Talang Batu Nampaknya Tak Berkesudahan Pasalnya sampai saat ini PT.SIP Tetap Bersikukuh Menduduki lahan Masyarakat adat Buay Mencurung.
Perlu di Ketahui Adapun Tanah Adat yang di duga Di Kusai PT.SIP sebanyak 3600 Ha Sejak Tahun 1990 sampai saat ini di tahun 2023.
Bukti Lainnya yang Menekankan bahwa tanah itu adalah tanah warga adat Marga Buay Mencurung yakni bukti Kepemilikan serta Peta Lokasi yang dari awal telah dimiliki masyarakat adat Buay Mencurung artinya jika semua bukti itu di miliki Tentunya Merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 yang dengan Jekas menyebutkan bahwa tanah adat adalah tanah yang hak ulayat yang dari hukum adat tertentu.
Sementara PT.SIP yang Notabennya menduduki Lahan Tersebut tak dapat Menjukan Bukti awal atau dasar Kepemilikan lahan.
“Adanya Sertifikat yang saat Ini Berada di Tangan PT SiP itu kan ada Dasarnya Seperti WARKAH ( Asal Usul Tanah) kalau kita memiliki tanah kita harus ada surat awal seperti AJB yang kemudian di tingkatkan menjadi Sertifikat. Ujar Dr. Johannis Damiri selaku kuasa hukum adat Buay Mencurung.
Di jelaskanya lagi, Sebelumnya informasi yang kami terima bahwa Kasat Reskrim Polres Mesuji Telah tiga kali menyurati Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara di Kota Bumi, untuk minta salinan Warkah peroses Pengadaan dan Pembebasan lahan Kampung Talang Batu yang di PT. SIP pada Tahun 1990 yang di laksanakan oleh Tim panitia A dan panitia B Kantor Pertanahan Lampung Utara di Ketuai oleh bapak Sofrial Hamid, BA. Namun Sampai Saat ini Kantor Pertanahan Lampung Utara memberikan salinan Warkah tersebut, Artinya ketika WARKAH itu tidak ada HGU PT. SIP tersebut Jelas Cacat Hukum secara aturan. Ujarnya lagi.
Terkait Persoalan sengkta lahan itu, Dr. Johannis Damiri juga menyampaikan bahwa Pihaknya saat ini Tengah Intens melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait guna menemukan solusi agar penyelesaian masalah konflik Lahan Masyarakat Talang Batu dengan PT. SIP Ini segera Terselesaikan, jika itu hak masyarskat Sepatutnya di Kembalikan Ke Masyarakat adat Buay Mencurung dan jika itu Memang Milik PT Sif Harusnya PT yang bersangutan juga daoat Membuktikan asal usul awal Kepemilikan Tanah hingga adanya sertifikat yang di Terbitkan.
Untuk Menindak lanjuti Sengketa Lahan ini, kuasa hukum Adat Buay Mencurung Meberikan tuntutan yang isinya agar posisi lahan sengekta 3600 desa talang batu berstatus Quo secara hukum dengan tujuan agar penyelesaian sengketa tanah di maksud Dapat di percepat, Lebih baik lagi jija aktifitas PT.SIP sementara di hentikan sambil Menunggu Proses Penyelesaian Sengketa.