SMA N 1 Simpang Pematang Sambut Hangat Jaksa Masuk Sekolah
Laporan : Dhamar
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Kejaksaan Negeri Mesuji (Kejari) bekerja sama dengan Sekolah Menengah Atas (SMA N 1) Simpang Pematang menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kamis 2/10/2023.
Kepala SMA N 1 Simpang Pematang Yunita Sari, M.Pd. dalam Smbutanya Menyampaikan Bahwa program jaksa masuk sekolah bertujuan memberikan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran undang-undang ITE.
Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan kejari Mesuji supaya anak didik lebih tahu apa itu jaksa. terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, Menghimbau siswa Untuk Berbuat Anarkis,Seks Bebas dan tidak Tersandung Penyalahgunaan Narkoba tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE, katanya.
Sementara itu, Kejari Mesuji Melalui Azy Tyawhardana Menjelaskan Jaksa pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewanangannya berdasarkan Undang-Undng.
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. tegasnya
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah potensi pelanggaran terhadap undang-undang informasi transaksi elektronik/ UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi UU ITE terbaru nomor 19 tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, melalui platform-platform, media sosioal, seperti instagram, Facebook, telegram dan lainnya.
Azy Menambahkan, transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiapa orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimna di atur dalam undang-undang ini, baik yang berada diwilayah hukum indonesia maupun diluar wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum indonesia.
Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar, sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum di lanjut Dengan Sesi tanya jawab Tentang Pungsi dan Arti Jurnalis oleh Ketua PWI Mesuji Apriadi.
Turut Hadir Pada Kegiatan Tersebut, Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Sekolah SMA/ SMK se-Kabupaten Mesuji serta Guru dan siswa siswi SMA N 1 Simpang Pematang,