Sosialisasi Bawaslu Tuba Bersama Jaringan Komunitas
Laporan : Tony Wahyudi
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulangbawang (Bawaslu Kab.Tuba) mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama jaringan komunitas, yang dihadiri ratusan peserta. Acara berlangsung di hotel Le’man Unit 2 Banjar Agung, Kamis (17/10/24).
Acara yang dibuka oleh ketua Bawaslu Tuba itu, menghadirkan 3 narasumber. Yaitu : Dedi Indra (LDS), M.Anggi Barozi (JPPRL) dan Desi Triana (Koordiv Bawaslu Tuba).
Inda Fiska Ketua Bawaslu Tuba mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif hari ini bersama komunitas adalah bagian dari tugas bawaslu yang diamanahkan oleh Undang-undang. Dalam berupaya pencegahan, mitigasi, edukasi dan menghimpun infomasi secara luas dan komprehensif,” ujarnya.
Ditambahkan, terlaksananya setiap tahapan pemilihan ini sesuai asas pemilihan (luber dan jurdil), serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilihan, sehingga partisipasi pemilih menjadi lebih baik. Kemudian pemimpin yang dihasilkan juga sesuai dengan keinginan masyarakat,” ucapnya.
Dedi Indra narasumber dari LDS mengungkapkan bahwa media sosial (Medsos) merupakan sebagai alat untuk menyebar luaskan, baik itu suatu produk atau kejadian atau inspirasi dari sebuah pemikiran. Agar cepat diketahui dan dilihat khalayak ramai, terutama jaringan komunitas. Untuk berkomunikasi secara elektronik, nantinya para pengguna ini akan berbagi ide kreatif, pesan personal dan konten lainnya.
Medsos ini selain untuk menyebarluaskan informasi, dapat juga sebagai wadah saluran opini publik, penampung informasi dan sarana klarifikasi. Selain itu media ini mempunyai karakteristiknya, yaitu: cepat, siapapun bisa menjadi apapun, dengan istilahnya cicak menjadi naga. Hal ini dikarenakan satu orang dapat memiliki atau mempunyai beberapa akun,” terangnya.
Sedangkan M.Anggi Barozi (JPPRL) menjelaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengapa dilarang untuk ikut berkampanye maupun berpolitik praktis, itu disebabkan mereka mempunyai kewenangan dan fasilitas yang dibiayai oleh negara. Sebagai contoh, seorang camat mempunyai kekuasaan dan wewenang di wilayah kecamatannya. Sehingga seorang camat yang merupakan ASN dilarang untuk ikut berkampanye politik, masyarakat harus mengetahui itu dan ikut bersama dengan Bawaslu untuk mengawasinya,” jelasnya.
Sedangkan Desi Triana Koordiv Bawaslu menekankan netralitas ASN yang slalu digaungkan itu, bukan hanya ASN-nya saja. Namun tenaga honorernya pun juga dilarang, pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa regulasinya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2 tahun 2022, No.800-5474 tahun 2022, No.246 tahun 2022, No.30 tahun 2022 dan No.1447/1-/PM.01/K.1/09/2022.
Dan Penjabat (Pj) Bupati pun sudah mengeluarkan surat edarannya (SE), dan Bawaslu Tuba saat ini sedang menangani beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan juga honorernya. Kami berharap kepada para komunitas yang hadir pada acara ini, saat melangkahkan kakinya keluar nanti. Dapat menjadi bagian keluarga Bawaslu Tuba, untuk bekerjasama memberikan informasi awal kepada Bawaslu, jika nantinya menemukan atau melihat pelanggaran salah satu pasangan calon dalam berkampanye,” tutupnya. (Adv).