Tekab 308 Polres Way Kanan, Tangkap Di Duga Pelaku Pungli Terhadap Supir Truk Batubara
Way Kanan (suarapedia.id) – Polres Way Kanan gelar konferensi pers ekspose dugaan kasus Tindak Pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap pengemudi truk angkutan yang melintas di jalan Lintas Tengah Sumatera.
Kapolres Way kanan Andanan Mangopang melalui Wakapolres Kompol Iwan Setiawan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan serta Ps. Kasihumas Ipda Mukhtiar, menjelaskan terkait beredarnya sebuah video yang viral di media social diduga aksi pungli (pungutan liar) pemerasan dengan kekerasan pengemudi kendaraan truk angkutan.
Kronologis kejadian saat itu korban melintas dari Tanjung Enim menuju Lematang Bandar Lampung. Setibanya di Kampung Tanjung Raja Giham korban dipepet paksa oleh pelaku untuk menepikan kendaraannya. Namun korban tetap memacu kendaraanya, karena mendapat ancaman akan dipecahkan kaca mobilnya korban pun menepikan kendaraannya.
Lebih lanjut, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pasalnya meminta untuk menyerahkan sejumlah kepada korban uang senilai Rp.200.000. Namun korban menolaknya karena tidak memiliki uang sebesar itu, lalu korban memberikan uang Rp.20.000 kepada pelaku. Hal itu disampaikan oleh Kompol Iwan Setiawan pada saat konferensi pers di Mako Polres Way Kanan. Selasa, (17/12/2024)
Merasa tidak puas karena tidak mendapat sejumlah uang yang diinginkan, tersangka memaksa masuk kedalam mobil truk yang bermuatan batubara tersebut. Di dapati satu buah hp android merk Vivo Y17 S milik korban yang berada di dasbor.
Menanggapi aksi pungli pemerasan dengan kekerasan yang terjadi, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapat laporan dari korban pada Senin, 16/12/2024 pukul 17.30 wib pihaknya langsung bergerak menangani perkara tersebut.
“Setelah melakukan penyeledikan, di duga tersangka berinisal ES alias Eko Jaguk berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu,” ujar nya
Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit hp merk Vivo Y17 S serta berbagai pecahan uang tunai senilai Rp.490.000, dompet warna hitam dan satu bilah pisau jenis garpu dengan panjang 20 cm.
“Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, ia mengakui sudah melakukan perbuatannya lebih dari dua kali diseputaran jalan lintas sumatera yaitu di kampung Way Pisang dan mendapat uang sebesar Rp.290.000 disertai barang bukti,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihaknya juga menghimbau, kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalan lintas sumatera Kabupaten Way Kanan. Agar segera melaporkan ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan ke nomor WhatsApp 085382378188 supaya segera ditindak lanjuti.
(Yoga/Moes)