Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polres Metro Polda Lampung,suarapedia – Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada hari Kamis, 04 Mei 2023.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K S.I.K. membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 april 2023.
Pelaku yang diamankan yaitu MI (20) warga Jl Jend Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat. Pelaku melakukan penggelapan sepeda motor milik AR.
“Pelaku yang saat itu meminjam sepeda motor milik AR dengan alasan untuk dipakai kunjungan hari raya idul fitri, namun sampai tanggal 28 April 2023 sepeda motor milik korban AR belum juga dikembalikan, kemudian korban AR menghubungi pelaku MI melalui via telfon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan pelaku menjawab bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan.,” jelas Kasat Reskrim.
pengungkapan bermula dari laporan korban ke Polres Metro kemudian dilakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan perkara. kemudian pada Hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi keberadaan pelaku berada di rumah kediamannya selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah kediaman pelaku dan benar pelaku berada didalam rumah, kemudian langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat Warna Silver No Pol BE 3643 FN Noka. MH1JM9118LK255664 Nosin JM91E1254102 dan 1 (satu) Lembar STNK R2 merk Honda Beat Warna Silver No Pol BE 3643 FN Noka. MH1JM9118LK255664 Nosin JM91E1254102.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K S.I.K. menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.(red)