FKMFHL Lampung Kumpulkan Bukti Ujaran Kebencian Dan Fitnah Pasca Putusan PN Kalianda Terhadap Mahasiswa
Redaksi Daerah
Bandar Lampung,(Suarapedia.Id) – Meski Kasus Dugaan Cabul Yang dilakukan Oleh Kades Rawa Selapan Telah Diputuskan Oleh Pengadilan Negri Kalianda Dengan Memutuskan Membebaskan Kades Rawa Selapan dari segala tuduhan ini , ternyata Menyisakan Cerita yang tidak Sedap terkait Pengawalan kasus ini.
Seperti yang diketahui Kasus Kepala Desa Rawa selapan mendapatkan perhatian dari kalangan mahasiswa.
Sejak perhatian mahasiswa menuju perkara ini menimbulkan efek dalam Statman miring, Yang mengatakan Mahasiswa bermental Preman,Mahasiswa Nasi Bungkus, Mahasiswa Bayaran, Mahasiswa Keluarga Pelaku yang mengaitkan dari salah satu keluarga Tersangka adalah seorang Dosen, bahkan Mirisnya di Cap Sebagai Mahasiswa Selangkangan.
Seperti yang di kemukakan oleh perwakilan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Fakultas Hukum Lampung Dalam keterangannya kepada awak media Minggu 26 Juni 2022, Element Mahasiswa ini mengemukakan bahwa sangat menyayangkan, mengecam Bahkan mengutuk tuduhan yang di tujukan kepada mahasiswa yang telah berseliweran saat ini.
Seperti yang ditegaskan Oleh Koordinator Cada Davitra Akbar Mengatakan sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum apakah salah ketika kami mengawal kasus hukum, tapi mengapa hari ini justru kami di serang dengan kalimat yang mendiskreditkan kami yang sudah jelas jika itu mengandung unsur Ujaran Kebencian” papar Cada.
Lebih lanjut dirinya memaparkan ” Pertama kami sangat apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Kalianda ini pembuktian bahwa mata pedang hukum benar benar tajam ”
Sebab Kami sangat tahu persis pokok perkara ini, yang kami tahu kasus yang menerpa kades rawa Selapan ini sarat kepentingan politik.
Mengapa demikian karna kami memiliki alat bukti pasca mentahnya laporan korban kepihak polres Lampung Selatan kami memiliki alat petunjuk berupa rekaman yang mengatas Namakan ” Kelompok 7 ” yang dalam rekaman itu jelas ada perbincangan akan di setting ulang.
Lalu yang menjadi pertanyaan besar adalah pengakuan Korban yang telah diketahui bersama dipersidangan saat dimintai keterangan dinpersidanga .
Korban menceritakan telah di cabuli sebanyak 20 kali tapi mengapa Pasal yang di dakwakan adalah Pasal 285 yang Berbunyi ” Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita Bersetubuh dengan dia di luar perkawinan di ancam Karna melakukan pemerkosaan
Pasal 289 yang berbunyi ” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum Karna melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan
Merujuk pada 2 pasal yakni pasal 285 dan pasal 289 apakah iya korban di cabuli 20 kali dengan kekerasan jika iya mengapa yang menjadi laporan dan di persidangan hanya menjelaskan 2 kali pencabulan yang terjadi di tanggal 7 Februari dan 10 Februari 2022
Anehnya Tersangka di kenalkan pasal Pasal 294 ayat 2 pegawai negri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang di percayakan atau di serahkan padanya untuk di jaga, memang Kepala Desa itu PNS kita semua tahu bahwa kepala desa itu dilantik oleh Bupati, dan Surat keputusan pengangkatan Kepala Desa itu ditanda tangani oleh Bupati pertanyaannya Sejak kapan Bupati Dapat mengangkat Kepala Desa menjadi PNS” Ujar Cada.
Merujuk pasal itu saja sudah aneh, lalu ada hal yang paling luar biasa yakni dalam pemberitaan secara masif memberitakan sempat terjadi di mobil ambulance tapi dalam persidangan tidak satu pun saksi atau pun korban menceritakan pencabulan di ambulance lalu pertanyaannya apakah benar pernah terjadi di mobil ambulance.
Sehingga menjadi satu hal yang menjadi keyakinan kami jika kasus ini adalah kasus syarat politik dan fitnah lalu terkait Statman yang berseliweran bernada miring tentu kami sangat mengecam yang mengatakan kami adalah mahasiswa bayaran, Mahasiswa selangkangan, terlebih mengaitkan dengan nama kampus tentu kami akan melakukan upaya hukum
Hingga saat ini kami sedang mencari sumber dan mengumpulkan alat bukti.
Jika benar ada yang menebar ujaran kebencian fitnah dan lainnya tentu kami akan mengambil jalur hukum sebagai langkah penyelesaian ” Ungkap Cada.(Red)