Berita DaerahBerita Media GlobalTulang Bawang

Terkesan Lalai, SPPG Menggala Tengah Terancam Ditutup

Tulangbawang (Suarapedia.Id) – Akibat dan terkesan sengaja mengabaikan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penertiban sertifikat layak higienes sanitasi untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan surat edaran Gubernur Lampung nomor: 400.14.1/48/V.12/2025 tentang percepatan Sertifikat Layak Higienes Sanitasi (SLHS) pelatihan penjamah makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), SPPG Menggala Tengah terancam ditutup permanen. Kamis (26/2/2026).

Terancamnya penutupan permanen SPPG Menggala Tengah diperkuat dengan terjadi pelanggaran regulasi Permenkes no.1096/2011 dan no.2/2023 yang menyatakan setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Saat ditemui Kepala Dinas Kesehatan Fatoni yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Arnan Jaya membenarkan bahwa SPPG Menggala Tengah sampai saat ini belum ada sertifikat SLHS.

“Benar pihak SPPG belum menerima surat rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten Tulangbawang, untuk menerbitkan sertifikat SLHS, pasalnya pihak SPPG Menggala Tengah belum memenuhi 2 dari 5 persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Arnan mengatakan, bahwa rekomendasi penerbitan SLHS baru dapat diberikan jika telah memenuhi beberapa indikator yang menjadi persyaratan pada saat Dinas Kesehatan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Sertifikat SLHS dikeluarkan oleh sistem OSS jika sudah diberikan rekomendasi dari dinas kesehatan, untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan harus dilakukan IKL, didalam IKL ada 5 poin persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, IKL, surat keterangan sehat, sertifikat penjamah makanan, formulir tpp jasa tata boga dan uji laboratorium,” terang Arnan.

Untuk uji laboratorium terdiri dari 3 yakni, uji lab air, uji lab makanan, sample makanan dan uji lab usap alat-alat yang digunakan.
Sedangkan persyaratan yang belum dipenuhi oleh SPPG Menggala Tengah yaitu belum melaksanakan IKL dan formulir tpp jasa boga. Kami pihak dinas kesehatan sampai dengan detik ini terus memantau progres apa saja yang belum dilakukan oleh SPPG melalui Puskesmas sebagai perpanjangan tangan dinas, namun sejauh ini belum ada respon dari pihak SPPG terkait,” jelas Arnan saat diwawancarai.

Bagi Arnan, kejadian keracunan massal yang terjadi di SPPG Menggala Tengah diharapkan menjadi momen baik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan penerapan yang sesuai dengan teorinya kepada setiap SPPG terkhusus di Kabupaten Tulangbawang. Tindakan tegas BGN kepada setiap SPPG di Tulangbawang demi kebaikan sehingga pihak SPPG tidak lalai dalam menjalankan tugasnya, karena program ini menyangkut keamanan pangan langsung ke masyarakat,” tegasnya.

Arnan berharap kepada setiap SPPG yang ada di Tulangbawang, apa yang menjadi persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi sebagai salah satu syarat mengeluarkan SLHS.
Peran ahli gizi sangat vital, oleh karena itu pentingnya untuk meningkatkan kemampuan profesional dalam merencanakan menu seimbang, menghitung kebutuhan gizi (AKG) per kelompok usia, serta mengawasi keamanan pangan dari bahan baku hingga distribusi.
Ahli gizi harus bisa memastikan keamanan pangan, mengingat tanggungjawab bahan pangan yang akan disalurkan ke penerima ada di ahli gizi,” tutupnya.
(Red)

Related Articles

Back to top button