Warga Tiyuh Wonokerto Suku 04 Tandatangani Surat Penolakan Bangunan kandang Ternak Babi

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Pembanguan kandang ternak babi milik PT. Banyu Bening Asri mendapatkan penolakan warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), warga meminta pembangunan di hentikan serta berharap dinas terkait untuk mencabut izin.
Penolakan tersebut tertuang dalam hasil kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat dan warga sekitar pada Jum’at (04/07/2025).
Menurut keterangan warga kesepakatan tersebut di sepakati lantaran warga merasa tindakan pihak PT. Banyu Bening Asri akan membawa dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan warga.
“Hasil musyawarah bersama tadi malam kami sepakat untuk menolak pembangunan kandang ternak babi itu, serta telah menandatangani surat penolakannya,”kata warga sekitar yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada media.
Bahkan, dalam hasil kesepakatan warga meminta kepada dinas terkait serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
“Jangan karena untuk kepentingan mereka kami warga jadi korban dampak dari pencemaran kandang ternak babi, kami meminta kepada pihak pemerintah baik dari Dinas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kecamatan serta pemerintah Tiyuh untuk segera menghentikan pembanguan tersebut,”cetus warga.
(MN) selaku tokoh masyarakat Tiyuh Wonokerto, meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan tindakan.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi luas sebab ini kita bicara kepentingan masyarakat banyak, jadi pihak Tiyuh dan pihak lainnya harus sigap jangan hanya melihat ketika telah terjadi hal-hal tidak di inginkan,” tegasnya
Masih banyak aspek-aspek yang harus menjadi perhatian serius dan pertimbangan terutama tentang sosial, kami masyarakat Tiyuh Wonokerto khususnya Suku 04, RT 10 dan 11 mengharapkan kepada dinas-dinas terkait dan kecamatan serta pemerintah desa kepalo Tiyuh terutama bapak bupati tubaba,agar segera mengambil tindakan dan sikap untuk menghentikan pembangunan kandang tersebut.
Sementara, menanggapi hal persoalan tersebut sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Syamsudin, saat di konfirmasi mengatakan akan melakukan kajian terkait persoalan izin tersebut.
” Ya kita hanya sebatas pengawasan,karena izin PBG mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS),akan tetapi jika masyarakat merasa keberatan dan ingin melakukan penolakan segera ajukan surat Somasi kepada kami untuk di proses,”pungkasnya. (red/dws)