Warning Pemda Way Kanan, Nikman,.S.H. Minta Agar Perda Yang Telah Di Sahkan DPRD Segera Di Sosialisasikan
Redaksi Daerah
Way Kanan,(Suarapedia.Id) -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, Nikman, SH., me-warning Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten setempat, supaya semua peraturan daerah (perda) yang telah disahkan DPRD segera disosialisasikan, berdampak dan bermanfaat buat kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikannya, seusai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyampaian 3 Raperda Prakarsa Pemkab Way Kanan dan Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Way Kanan, Rabu (26/01/2022).
“Kami DPRD telah mengesahkan perda, dan keinginan kami setiap perda yang telah disahkan segera disosialisasikan dan diimplementasikan. Jangan sampai nanti (Pemda.red) banyak bikin perda, tapi tidak dilaksanakan di lapangan,” tandas Ketua DPRD Way Kanan.
“Karena itu, fungsi pengawasan yang melekat terhadap kami selaku DPRD, akan mengawal dan mengawasi Pemda terkait implementasi perda-perda ini, serta dampak signifikannya terhadap kesejahteraan masyarakat Way Kanan” tegas Nikman.
Dalam sidang paripurna, hari itu, Ketua DPRD Way Kanan, Nikman, SH., bersama Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, MT. menandatangani pengesahan Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Waykanan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Way Kanan menyampaikan, ketiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Ali Rahman mengungkapkan, Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang – Undangan memiliki landasan Konstitusi dan landasan Yuridis, dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan – Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
Sebagai Peraturan Perundang – Undangan, Perda memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Hal ini juga sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” katanya
(MOES)