1 November 2021 Di Tetapkan Sebagai Hari Libur Daerah, Ini Ketentuan Bagi Seluruh Perusahaan Di Mesuji
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Pemilihan Kepala Desa yang di Gelar Pada senin 1 November 2021 di tetapkan sebagai hari Libur daerah, Penetapan itu Tidak hanya Berlaku bagi bagi seluruh instansi di Lingkup Pemerintah Daerah namun juga berlaku bagi Desa Yang tidak Mengikuti Pilkades dan Juga seluruh Pekerja dan Perusahaan di Kabupaten Mesuji.kata Najmul Fikri Selaku Kadis Nakertrans Kabupaten Mesuji.
Ia melanjutkan, Di Liburkannya Seluruh Perusahaan di Mesuji Berdasarkan surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: KU.08.00/4263/IV.03/MSJ/2021.
Ia Melanjutkan’ Merujuk ketentuan bagi Perusahaan saat Pilkades Berlangsung Mengacu Kepada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang Undang nomor 11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
” sejauh ini pihaknya telah menyebarkan ketentuan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan di Mesuji dan Bagi pekerja yang desanya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
“bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi.Tutupnya pada sabtu 30/10/21.(Dmr)