Dana BOS SDN 2 Karang Sari Disorot, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

PRINGSEWU-(suarapedia.id)- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai kejelasan realisasi serta peruntukan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut. Dengan jumlah siswa mencapai sekitar 230 orang, penggunaan dana pendidikan itu dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.
KAMIS, (30/04/2026)
Sorotan mencuat saat media ini mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 hingga 2025. Namun, kepala sekolah yang diketahui bernama Dwi tidak berada di tempat.
Salah satu dewan guru, Diah, menjelaskan bahwa kepala sekolah sedang menjalankan tugas di luar sekolah.
“Pak Dwi lagi dinas luar, Pak. Kalau tidak di Pringsewu kemungkinan di kantor PGRI Pagelaran, karena beliau juga menjabat sebagai KKKS Kecamatan Pagelaran,” ujar Diah kepada media.
Ketika media mempertanyakan rincian penggunaan Dana BOS, Diah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
“Saya tidak paham, Pak, soal Dana BOS. Yang mengetahui itu kepala sekolah dan bendahara,” katanya.
Upaya konfirmasi kemudian diarahkan kepada bendahara sekolah. Namun guru yang disebut menangani keuangan tidak berada di sekolah. Media justru ditemui guru lain bernama Desi yang juga mengaku tidak mengetahui persoalan anggaran.
“Untuk peruntukan Dana BOS saya tidak paham dan tidak mau ikut campur, karena itu bukan tugas saya. Yang menangani bendahara, Bu Dewi. Kebetulan beliau tidak masuk karena anaknya sakit,” ungkap Desi.
Tidak berhenti sampai di situ, media juga menelusuri fasilitas perpustakaan sekolah yang disebut sebagai salah satu item pembiayaan Dana BOS. Di ruang perpustakaan, media menemui seorang guru bernama Pandi.
Saat ditanya mengenai besaran Dana BOS yang diterima sekolah per siswa, Pandi mengaku tidak mengetahui angka pastinya.
“Kalau Dana BOS saya kurang paham per siswa berapa, mungkin sekitar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu,” ujarnya.
Mengenai pengadaan buku perpustakaan, Pandi menjelaskan bahwa anggaran dilakukan secara bertahap dalam satu tahun.
“Belanja buku dianggarkan setiap termin, setahun ada empat termin. Tapi kalau jumlah pastinya saya tidak tahu. Bisa langsung tanyakan ke kepala sekolah,” jelasnya.
Minimnya penjelasan dari pihak sekolah justru memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut. Sejumlah kalangan menilai, dana yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kebutuhan siswa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik kepada wali murid maupun masyarakat.
Ketidakhadiran pejabat yang berwenang saat dimintai penjelasan, ditambah tidak adanya satu pun pihak sekolah yang mampu memberikan rincian penggunaan anggaran, menimbulkan kesan lemahnya tata kelola informasi di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SDN 2 Karang Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(*RED/Tim*)




