Berita DaerahKriminalWaykanan

Tiga DPO Pelaku Curas Mobil Truk Bermuatan Kopi di Way Kanan Diringkus Polisi

Way Kanan (Suarapedia.id) — Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus tiga DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) mobil truk bermuatan kopi yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

“Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (09/08/2022).

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu, 18 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Way Tuba.

Awalnya pelapor Feri (34) sopir mobil truk canter warna kuning yang membawa muatan kopi sebanyak 8.325 Kilogram.

Sesampainya di Kampung Way Tuba, Feri di hadang mobil avanza berwarna hitam dengan Nopol BG 1948 V.

Seketika Feri langsung mengerem mendadak dan dari mobil avanza itu turun lima orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan masker mulut warna hitam.

“Salah satu pelaku menggunakan senjata api mengancam Feri beserta kenek. Kedua korban di tarik paksa turun dari mobil truk lalu dibawa ke mobil pelaku dan langsung di ikat menggunakan lakban hitam dan tali tambang,” jelas AKP Andre.

Kemudian, feri dan kenek dibawa pelaku menuju kebun karet di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Sampai di tengah kebun karet kedua korban diletakan dipondok dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat, mata dan mulut tertutup lalu pelaku pergi meninggal korban.

Lalu kedua korban berusaha melepaskan ikatan tali sampai terlepas dan mencari jalan keluar menuju Kampung.

Beberapa waktu kemudian korban menemukan mobil truk canter nya yang ditinggal di pinggir Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu.

“Namun muatan kopi sebanyak 8.325 Kilogram didalam mobil tersebut sudah tidak ada,” ungkap Kasatreskrim.

Akibat kejadian itu, diketahui pemilik mobil, Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp. 160 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Lebih lanjut AKP Andre menjelaskan kronologis penangkapan pada Minggu, 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Anggota Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial A sedang berada dirumahnya di Desa Tunas Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK inisial A selanjutnya dilakukan pengembang terhadap kedua TSK di kediamanya yakni TSK P di Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura dan TSK H di Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura.

“Namun saat akan diamankan ketiga TSK tersebut melakukan perlawan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan,” ungkapnya.

Setelah tersangka dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk diberikan tindakan medis, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (MOES)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihoki situs pasti gacor rasakan sensasi maxwin daftar akun vip auto banjir scatter agen gampang jepe akun pasti jackpot cuan tanpa henti jackpot pasti meledak pasti wede selangit bocoran rtp gacor dapat perkalian maxwin depo cekak meledak jackpot menanti anda situs super gacor teknik maxwin badak daftar akun pro menang depo minimal momen perkalian besar putri bintang gacor rahasia pola profit mahjong scatter emas mahjong scatter hitam mahjong naga hitam starlight princess x1000 gates of olympus Game Mahjong Online Mahjong Ways 2 Rahasia Mahjong Wins Maxwin Olympus x1000 Game Server Thailand dijamin gacor banget main tanpa pola link pasti jepe