WAYKANAN, (suarapedia.id) – Pasca terjadinya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum Polisi, dan pengrusakan di PT. Adhi Karya Gemilang (AKG) dua orang ditetapkan sebagai tersangka, belasan lainnya diperiksa.
Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada pers rilis yang digelar oleh Polres Waykanan, Senin (6/2/2023) di halaman Mako Polres setempat.
“Ada dua Laporan Polisi di Waykanan yang saat ini sedang ditangani yang pertama terkait pencurian buah sawit di PT. AKG Bahuga dan pengerusakan serta pembakaran yang terjadi beberapa hari yang lalu di PT. tersebut,”kata kabid humas Polda Lampung.
Setalah kita lakukan penyelidikan, berhasil mengamakan dan menetapkan dua orang sebagai pelaku, satu orang lagi masih DPO dan satu lagi meninggal duni.
Untuk yang meninggal dunia. Pada saat itu Ia terpergok petugas yang sedang Patroli dan berusaha melarikan diri, dengan cara menabrakan kendaraannya kepada petugas.
Sehingga petugas memberikan tindakan tegas secara spontan dengan cara menembak kendaraan bagian depan mengenai pelaku dan mengakibatkan meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut Keluarga Ansori diduga pelaku yang meninggal dunia, melapor ke Polda Lampung. Melalui penasehat hukumnya, pihak keluarga Ansori mengklaim itu bukan tindak pidana pencurian dan terdapat pelanggaran HAM.
Pernyataan keluarga Ansori pun dibantah oleh Pandra, pihaknya meyakini ini adalah tindak pidana pencurian.
“Ini murni, tindak pidana pencurian, untuk pihak keluarga Ansori yang melapor, kita tetap melayani dan akan mendalaminya,”tegasnya.
Dan berkaitan dengan peristiwa pengerusakan diduga dilakukan oleh ratusan masa, belasan orang sedang diperiksa.
“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua belas orang saksi, untuk hasilnya nanti akan kita sampaikan,”tutup Pandra. (MOES)