Berita DaerahBerita Media GlobalKabar LampungRagamTulang Bawang Barat

FKPK Minta Pondok Pesantren Darul Ulum Untuk Bongkar Gerbang Yang Menutup Jalan Umum

Laporan : Darwis Biro Tubaba

Tulqng Bawang Barat,(suarapedia.id)- FKPK minta pengurus pondok pesantren Darul Ulum yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Indah kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bongkar gerbang jalan yang telah mereka tutup sekian lama,dari hasil investigasi FKPK.Rabu,(29/3/2023)

Tim FKPK investigasi ke pondok pesantren Darul Ulum untuk minta agar pondok Pesantren tersebut, harus membongkar gerbang yang dibangun untuk menutup jalan yang mana jalan tersebut adalah jalan umum milik masyarakat luas yang tidak di kuasai secara pribadi.

FKPK mempertanyakan kepada dinas terkait yaitu Dishub Tubaba dan kepalo Tiyuh Panaragan jaya indah, terkait apakah ada nya ijin pondok pesantren Darul Ulum untuk memasang gerbang yang menutup jalan umum tersebut.

Menurut dari Dinas perhubungan yang diwakili Sekretaris Sunardi,” tidak ada pihak pondok pesantren Darul Ulum meminta ijin kepada kami, terkait mendirikan gerbang yang menutup jalan umum.nanti kami akan cek dulu”jelasnya

Menurut keterangan pengasuh pondok pesantren Darul Ulum makrus Ali,”iya benar jalan kami tutup dari adanya jaman covid dulu,akan tetapi saya kepenakan sampai lupa untuk membuka jalan ini.”ujar makrus

FKPK menyayangkan kepada pengasuh pondok pesantren Darul Ulum mengapa harus main tutup jalan,padahal sudah jelas itu melanggar peraturan bahkan pidana.karna untuk menutup jalan milik umum harus melalui proses perizinan terlebih dahulu itu bagi pengguna yang akan menutup jalan umum,sudah jelas tercantum di UU nomor 22 tahun 2009,pada pasal 127 ayat 3 pengguna jalan kabupaten atau desa yang dimaksud ayat 1, mendapatkan ijin kepentingan daerah nasional dan kepentingan pribadi.

sedangkan untuk pidana sudah jelas yang menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi,pasal 192 KUHP yang unsur sebagai berikut 1.Barang siapa dengan sengaja merintangi jalan umum,bagi keamanan lalulintas akan di pidanakan.

FKPK akan segera melaporkan pihak pengurus bahkan akan melaporkan dinas perhubungan Tubaba atas kelalaian dalam pengawasan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
gudangku https://americanaudiovisual.com/ https://ufukaskeroglu.com/ https://inspio.no/ https://www.srdceprovaclavahavla.cz/ https://nzlifestyleimports.co.nz/ https://natafu.vn/ https://www.wijayakomunika.co.id/ https://www.artcaffemarket.co.ke/ https://lintaskamtibmas.com/ https://intinews.co/ https://sadiqexchange.com.pk/ https://www.suny-plumbing.com/ https://armp.bi/ https://nccglencarbon.org/ https://lenamorada.com/ https://pardesa.org/ https://costaricabestride.com/ https://www.kitapkolik.com/ https://sdfxglobal.net/ https://www.redcarpetjourney.com/ https://nhaccuminhphung.com/ https://sadiqexchange.com.pk/ https://cannabaska.com/ https://www.fodcontrol.com/ https://haiphongfc.org/ https://eastinsurancegroup.com/ https://alaalaamnews.com/ https://academia.incluyeme.com/ https://acac.vn/ https://cronica.com.gt/ https://universidadalnus.com/ https://myfoodangels.com/ pgsoft1000 pgsoft1000