Kejaksaan Negeri Tubaba Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-Kejaksaan negeri(Kejari) kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba) Lampung,tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana(DD)Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Setempat.
Di sampaikan,Kejari Sri Haryanto melalui kepala seksi tindak pidana khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah bersama team kejaksaan negeri tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa.
Setelah melakukan pemeriksaan berulang kali, kini akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
Ketiga tersangka itu yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendaharanya.
Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto, yang diwakili Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (17/7/2023).
Dia juga mengatakan, dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.
“Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah terjadi selama 3 tahun anggaran.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” tandas Kajari.
(Red)