LPM MENGAPRESIASI KINERJA KEJARI TUBABA
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPM Tubaba) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) yang secara tegas telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Tulang Bawang Tengah.
“saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tubaba yang telah bekerja maksimal berbulan – bulan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Tiyuh Tirta Makmur dan hari ini Kejari secara tegas menetapkan mantan kepalo tiyuh Sapto dan 2 orang mantan anak buahnya sebagai tersangka” ungkap Junaidi Farhan Ketua LPM Tubaba.
“mudah-mudah dengan peristiwa ini dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi Kepalo – kepalo Tiyuh atau Aparatur Tiyuh di Tubaba untuk benar – benar melakukan pengelolaan keuangan tiyuh khususnya yang bersumber dari dana desa atau alokasi dana desa secara baik dan benar serta penuh tanggung jawab” harap Junaidi Farhan.
Diketahui Ketiga tersangka itu yakni Sapto Suhendar, mantan Kepala Tiyuh, Muhammad Romdlon selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan Murgiyanto Bendaharanya.
Sri Haryanto Kepala Kejari didampingi Risky Fany Ardhiansyah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Dodi Kepala Seksi Intel (Kastel) mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” kata Sri Haryanto melalui press rilisnya pada awak media Senin, 17 Juli, 2023.
Dia juga mengatakan, dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.
“Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketika tersangka ini sudah terjadi selama 3 tahun anggaran. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” tandas Kajari.