Polres way Kanan Tangkap Pelaku Pembunuha Di Bandar Sari
Laporan : Biro Way Kanan
WAY KANAN, (SuaraPedia.id ) – Kasus istri ditemukan tewas gantung diri di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Lampung ternyata rekayasa. Korban sebelumnya dibunuh suami lalu mayatnya digantung di dapur seakan-akan bunuh diri.
Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo saat ekspose kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Bandar Sari didampingi Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Sabtu (28/10/2023).
Tersangka yakni berinsial SU (48) suami dari korban Suryani (32) warga Kampung Bandar Sari. Dia ditangkap Polsek Way Tuba dan Satreskrim Polres Way Kanan.
“Pelaku ditangkap kurang lebih 7 jam dari kejadian gantung diri seorang perempuan dalam dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari, Rabu lalu,” ujarrnya, Sabtu (28/10/2023).
Kejadian bermula saat polisi mendapat informasi via telepon dari warga terjadi bunuh diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari.
Setelah itu, Kapolsek memerintahkan anggota piket cek TKP dan menemukan korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian atap penyangga rumah korban.
Hasil penyelidikan, ditemukan kejanggalan peristiwa bunuh diri tersebut. Kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk olah TKP. Setelah olah TKP dilanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung autopsi.
Sementara petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung menyelidiki dan memeriksa SU yang pertama kali berada di TKP. Kemudian melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur kampung setempat.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas mendapat kejanggalan kejanggalan dari bukti yang didapatkan. Pelaku SU akhirnya mengaku korban meninggal bukan karena gantung diri.
“Sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban,” katanya.
Menurut pelaku, korban dibunuh dengan cara dibanting ke arah samping sehingga kepala bagian belakangnya terbentur ke lantai. Pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuhnya ke belakang rumah. Dia lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepalanya ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat bagian bawah atap yang telah dibuat pelaku agar seakan-akan gantung diri.
“Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar,” ucapnya.
Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (**)